Jurnalline.com, Sulawesi Utara (Minahasa) – Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Minahasa melakukan pemusnahan sebanyak 8.763 buah dengan cara membakar KTP-E yang telah Invalid dan rusak, Jumat (21/12/2018),
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kabupaten Minahasa Drs Riviva Maringkah M.Si, Jumat (21/12/2018) mengatakan bahwa Pemusnahan 8.763 KTP-E. ini berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri bernomor 470.13./11176/SJ tentang penatausahaan KTP-E yang telah invalid / rusak dengan cara dibakar, turut di saksaikan oleh Kapolres Minahasa AKBP M. Denny Situmorang, SIK , dan Asisten 1 Setdakab Minahasa Dr Denny Mangalah, MM, dan jajaran
“KTP-E yang telah rusak, patah, tidak ada lagi huruf, dan kabur. Kalau invalid karena perubahan biomitrik seperti status. nama, dan pindah alamat. Tujuan Pemusnahan KTP-e yang invalid dan rusak ini, di maksudkan agar tidak ada lagi yang tersimpan”, Jelas Kadisdukcapil Riviva
Lanjutnya saya menghimbau kepada masyarakat yang memiliki KTP-e yang telah invalid dan rusak agar segera di melapor ke Dinas Dukcapil Minahasa dengan membawa buktinya.” Pungkas Kadis Riviva
(EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media