Jurnalline.com, Serang kota (Banten) – Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir menyatakan, bahwa jumlah kejahatan sepanjang tahun 2018 menurun dibanding 2017 tahun lalu.
Hal tersebut dipaparkan Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir saat kegiatan Konferensi Pers Polda Banten Akhir Tahun 2018, di Aula Serbaguna Mapolda Banten, Senin (31/12/2018).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Banten menyampaikan materi Konferensi Pers yang menitikberatkan kejadian maupun kasus pemberitaan tersangkut soal gangguan kamtibmas.
Dari segi gangguan kamtibmas, Jumlah Tindak Pidana (JTP) tahun 2017 berjumlah 4514, tahun 2018 berjumlah 4037, turun 447 kasus (-11℅).
“Untuk Jumlah Penyelesaian Tindak Pidana (JPTP), tahun 2017 berjumlah 2736, tahun 2018 berjumlah 2574, turun 162 kasus (-6℅),” ujarnya.
Irjen Pol Tomsi Tohir menyebutkan, bahwa penurunan tingkat kejahatan itu salah satunya yakni kejahatan konvensional.
“Jumlah Tindak Pidana kejahatan konvensional tahun 2017 berjumlah 3780, tahun 2018 berjumlah 3322, turun 458 (-12℅). Jumlah Penyelesaian Tindak Pidana (JPTP) tahun 2017 berjumlah 2142, tahun 2018 berjumlah 1844, turun 298 (-14℅),” paparnya.
Untuk kejahatan kekayaan negara, kata Irjen Pol Tomsi Tohir, Jumlah Tindak Pidana tahun 2017 berjumlah 24, tahun 2018 berjumlah 24 tetap.
“Jumlah Penyelesaian Tindak Pidana (JPTP) tahun 2017 berjumlah 21, tahun 2018 berjumlah 26, naik 5 kasus (24℅),” pungkasnya.
Kapolda Banten juga memapaparkan, untuk kejahatan penyalahgunaan narkoba mengalami peningkatan. Jumlah Tindak Pidana tahun 2017 berjumlah 561, tahun 2018 berjumlah 623, naik 62 kasus (11℅). Jumlah Penyelesaian Tindak Pidana (JPTP) tahun 2017 berjumlah 533, tahun 2018 berjumlah 568, naik 35 kasus (6℅).
“Tersangka penyalahgunaan narkoba, tahun 2017 berjumlah 748, tahun 2018 berjumlah 804 , naik 56 tersangka (7℅),” ujarnya.
Untuk kasus kecelakaan lalu lintas, lanjut Kapolda Banten, kejadian tahun tahun 2017 berjumlah 1728, tahun 2018 berjumlah 1461, mengalami penurunan (-15, 5℅). Korban meninggal dunia, tahun 2017 berjumlah 746, tahun 2018 berjumlah 690, mengalami penurunan (-7, 5℅). Korban luka berat, tahun 2017 berjumlah 370, tahun 2018 berjumlah 195, turun (-47, 3℅).
“Korban luka ringan, tahun 2017 berjumlah 1723, tahun 2018 berjumlah 1628, mengalami penurunan (-5,5℅). Penyelesaian perkara tahun 2017 berjumlah 789, tahun 2018 berjumlah 957, penurunan (21,3℅). Kerugian materi, tahun 2017 berjumlah Rp.4,740,150,000, tahun 2018 berjumlah Rp.4,100,300,000, penurunan (-13, 5),” terangnya.
Kapolda Banten menambahkan, bahwa dari segi pelanggaran lalu lintas, perbandingan tahun 2017 dan 2018 yakni tilang tahun 2017 berjumlah 113.781, tahun 2018 berjumlah 126.390, naik 12.609 (11%). Teguran tahun 2017 berjumlah 140.538, tahun 2018 berjumlah 133.720. turun 6.818 (-4,8 %).
(Ags/ Bid. Humas Polda Banten)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media