Jurnalline.com,Ogan Ilir(Sumatera selatan) – Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) kabupaten Ogan ilir (OI) Jumat (14/12/18) memusnakan tidak kurang dari 16.000 e-KTP. Pemusnahan dilakukan Bupati OI dihalaman kantor Dukcapil Ogan Ilir.
Pemusnahan e-KTP, tujuan untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, sementara pemusnahan tersebut dilakukan terhadap e-KTP yang antara lain dikarenakan rusak, yang datanya tidak benar. Hal ini dikatakan Rochana dari direktorat bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil ditjen Dukcapil kementrian dalam negeri, yang merupakan salah satu Tim. Monitoring dan Evaluasi pusat.
Ilyas Panji Alam menghimbau kepada masyrakat OI, yang belum melakukan rekaman agar segera melakukan rekaman dan kalau ada KTP rusak segera mendatangi Dinas Dukcapil OI melakukan perekaman dan diganti dengan yang baru.
Sementara Menurut Akh. Lutfi, Kadin Kependudukan dan Pencatatan Sipil OI, mengatakan pemusnahan ini merupakan perintah dari Dirjen Kementrian dalam negeri direktorat jenderal kependudukan dan catatan sipil. Sehingga kami mempunyai dasar hukum yang kuat dan
Diperkuat juga dengan surat edaran kementrian dalam negeri no. 470.13/11176/SJ.
Pemusnahan dilakukan oleh Bupati, didampingi Rochanah dari direktorat bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil ditjen Dukcapil kementrian dalam negeri, Kapolres OI, Sekda OI, Camat Indralaya.
Dilanjutkan penanda tanganan berita acara pemusnahan e-KTP kategori rusak.
(Mie)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media