Ops Cipkon, Spesialis Pencurian Toko Komestik Diamankan Polsek Karawaci

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar setiap malam hari. Unit Reskrim Polsek Karawaci berhasil tangkap tangan pelaku spesialis pencurian di toko-toko kosmetik yang ditinggal pemiliknya.

Pelaku yang berhasil diamankan yakni inisial NIM (23) dan ES (27) saat menjalankan aksinya di salah satuToko Kosmetik Safri Jaya Rt. 01/09 Kelurahan Cimone Karawaci Kota Tangerang, pada Senin (17/12/2018) pukul 01:30 Wib.

Kapolsek Karawaci Kompol. Abdul Salim mengatakan penangkapan tersebut saat salah satu pelaku tertangkap tangan oleh pemilik yang kemudian melapor ke polsek Karawaci.

“Dimana saat introgasi dan dimintai keterangan, pelaku menjalankan aksi bersama dengan rekannya dengan cara membongkar gembok pintu rollingdoor menggunakan gunting baja,” ujarnya Kapolsek saat ditemui dikantornya Selasa (18/12) malam.

Namun, saat aksinya kepergok. Salah satu pelaku berhasil melarikan diri. Dan hanya 1 pelaku yang terjebak di dalam toko yang berhasil diamankan.

“Tapi berdasarkan keterangan para saksi, kurang dari 12 jam Unit Buser pimpinan Kanit Reskrim Iptu. James Herizanto berhasil menangkap 1 pelaku yang melarikan diri tersebut,” terang Abdul Salim.

Kemudian para tersangka langsung diamankan kemapolsek untuk dilakukan proses penyidikan. Dan berhasil menyita barang bukti 2 gunting Baja ukuran besar dan Kecil yang digunakan untuk membuka toko,
Uang Ringgit Malaysia 3 lembar, Uang Dollar USA 3 lembar, Uang Dollar Singapura 1 lembar, Uang Riyal Saudi Arabia 1 lembar
14 buah minyak rambut Merk Morris Pomade, 4 buah minyak rambut Merk Gatsby, 1 Kotak pewarna rambut merk Elips, 2 buah botol lotion merk Nivea, 1 buah botol lotion merk Aulia, 4 buah pemutuh wajah merk Sari Ayu, dan 4 buah Cream wajah yang diambil pelaku di dalam toko.

Dari hasil introgasi sementara, pelaku baru kali ini menjalankan aksinya di wilayah hukum Polsek Karawaci.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” Tukas Kapolsek.

(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.