Pelaksanaan OSDP Kecamatan Inderalaya Berjalan Lancar

Spread the love

Jurnalline.com,Ogan Ilir (Sumatera selatan) – Pelaksanaan Lelang Objek Sumber Daya Perikanan (OSDP) tahun 2018 dilaksanakan pada Senin (10/12) bertempat dimasing masing Kantor Camat yang ada di Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Seperti halnya untuk Kecamatan Inderalaya berlangsung di aula Kantor Camat Inderalaya yang diikuti 20 Desa dan Kelurahan dengan 20 objek yang berhasil dilelang pada tahap awal, dengan nominal hasil yang terjual Rp. 221.950.000.Sementara masih tersisa 11 objek lagi yang bakal dilelang di tahap kedua dari 5 Desa yang ada dalam Kecamatan Inderalaya.

Camat Inderalaya Rahmini Nasrullah MSi berharap pelaksanaan lelang berjalan aman dan nyaman sehingga dapat berjalan dengan lancar. Dalam pelaksanaan lelang tahun ini ada yang berbeda dari tahun sebelumnya karena mekanisme lelang sumber daya perikanan sudah mengalami perubahan baik dalam mekanisme maupun panitia pelaksanaannya.

Adapun perbedaan tersebut pertama dasar pelaksanaan lelang yang digunakan yaitu menurut peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 31 tahun 2017 tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 33 tahun 2017 tentang pengawasan dan pembinaan, Peraturan Bupati Ogan Ilir nomor 38 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati OI Nomor 33 tahun 2017 tentang pengawasan dan pembinaan sumber daya perikanan.

Sementara objek sumber daya perikanan adalah lebak, Sungai, lopak,Lebong Lebong alam maupun buatan termasuk juga lebong bekas galian jalan yang terkena tanah masyarakat dan berada di lokasi objek semuanya dilelangkan. Diberlakukannya kembali hak pengelolaan lebong konsen bagi masyarakat yang memiliki lebung waris/ buatan di lokasi objek dengan cara membayar dana kompensasi kepada kepala desa ataupun lurah sebagai pemilik objek yang akan disetor ke kas daerah masing-masing sebesar 50% dari total pembayaran.

Pelaksanaan lelang adalah desa atau kelurahan pemilik objek di mana semua administrasi untuk lelang yang berperan adalah tim pelaksana desa atau kelurahan tersebut dari mulai inventaris objek dengan harganya pendaftaran serta hingga penyelenggaraan lelang. Sementara waktu dan tempat lelang dilaksanakan dalam tiga tahap dan jika setelah lelang kedua ada objek yang belum laku maka kepada masyarakat yang berminat dipersilakan mengajukan permohonan untuk mengelola objek kepada ketua tim pengawasan dan pembinaan SDP Kabupaten.

Tak hanya itu lelang dilaksanakan secara terbuka di muka umum dengan cara penawaran oleh juru lelang dengan tawaran bertahap naik sampai nilai tertinggi pemenangnya adalah penawar dengan nilai tertinggi.

(Sy).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.