Jurnalline.com, Serang Kota (Banten) – Hasil operasi Cipta Kondisi, Polda Banten menggelar kegiatan pemusnahan minuman keras (miras) sebanyak 30.155 botol dari berbagai merek, 11 jerigen tuak dan ciu 10 paket plastik miras. Kapolda Banten Brigjen Pol Tomsi Tohir bersama Abuya Muhtadi didampingi operator stoom, menaiki alat berat jenis stoom untuk melindas botol – botol tersebut hingga hancur, Jumat (21/12/2018).
“Minuman keras berbagai merk sebanyak 30.155 botol, 11 jerigen tuak dan ciu 10 paket plastik miras, ini hasil operasi Cipkon dalam kurun waktu 2 minggu (dimulai tanggal 11 s/d 20 Desember 2018),” kata Brigjen Pol Tomsi Tohir.
Lanjut Brigjen Pol Tomsi Tohir menjelaskan, dalam operasi Cipkon tersebut, pihaknya juga mengamankan 142 preman, dengan rincian 136 dilakukan pembinaan, dan 6 preman ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti melakukan tindak pidana pengeroyokan dan menggunakan senjata tajam dikenakan pasal 170 KUHP, diamankan karena sering meresahkan masyarakat, seperti premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, miras dan prostitusi.
“Kita juga mengamankan 16 tersangka kejahatan jalanan, dengan rincian 9 tersangka pencurian gula rafinasi, 2 pelaku curanmor, dan 5 pelaku pencurian kabel PLN. Disita gula sebanyak 25 ton dan 2 truk tronton dan 1 unit mobil Avanza. 4 orang kita tangkap karena melakukan perjudian berbasis Android aplikasi game Ludo,” terang Brigjen Pol Tomsi Tohir.
“Kita mengamankan 152 orang yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi, dengan rincian 3 waria dan 149 wanita penghibur malam. Kemudian, 151 orang dilakukan pembinaan , dan 1 orang diduga mucikari,” kata Brigjen Pol Tomsi Tohir.
“Saya meminta kepada seluruh jajaran Polda Banten untuk senantiasa meningkatkan kegiatan Cipkon tersebut di wilayah Hukum Polda Banten bukan hanya saat Hari Natal dan Lebaran saja,” tegas Brigjen Pol Tomsi Tohir.
(Ags)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media