Jurnalline.com, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang pelaku pengedar narkoba jaringan Internasional. Dalam menjalankan aksinya, mereka menyewa sebuah kamar di Apartemen Season City, Tambora, Jakarta Barat untuk dijadikan gudang.
“Mereka menyewa satu kamar untuk gudang penyimpanan Narkotika,” ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander di Mapolda, Rabu (19/12/2018). Gudang tersebut terletak di Tower C lantai 16 kamar FC, “tambahnya.
“Para pelaku yakni YH alias O (41), N alias B (47), M alias O (36th), AS alias AK (28th), H alias TM, (28), AB alias ZB (38th) dan HG (35). Mereka merupakan jaringan Internasional yang mendapatkan Narkotika dari Malaysia”.
Barang itu lantas diselundupkan melalui Pelembang sebelum pendistribusian di Jakarta. Dalam penangkapan, polisi menyita 70,733 kilogram Methaphetamine (Shabu) dan 49.238 butir Amphetamine (Ekstasi).
Modus pengiriman, lanjut Dony ialah, “menggunakan mobil dari Palembang menuju Jakarta, Narkotika dimasukkan ke dalam sound system mobil tersebut untuk mengelabui petugas”.
Setibanya di gudang, pelaku akan mengolah kembali Narkotika tersebut menjadi ukuran yang lebih kecil. “Ukuran dan ketebalan Narkotika sebelum diolah, dua kali lebih besar dari ukuran normal. Satu butir dipecah untuk dijadikan dua sampai tiga butir,” jelas Dony.
Lantas, narkotika itu juga dicampur dengan zat kimia tertentu sebelum didistribusikan di Ibukota. Dony menilai narkotika itu akan digunakan untuk aktivitas dalam perayaan tahun baru.
Pengungkapan bermula dari penangkapan
YH alias Oboy dan N alias Babe, Senin (17/12), sekitar pukul 12.10 WIB, yang kedapatan menyimpan narkotika di dalam gudang tersebut. Hasil interogasi pelaku, mereka mengaku mendapatkan narkoba dari M alias Aong dan H alias Topui.
Narkotika tersebut diambil di Palembang dan dibawa menuju Jakarta oleh M, AS, N, AB, HG, Ijuk dan Johan, dua nama terakhir masuk ke DPO. Sedangkan pemilik barang tersebut ialah warga negara Malaysia yakni D alias RM, ia juga termasuk dalam DPO kepolisian.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, terancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
(Yati)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media