Jurnalline.com, Jakarta – Konferensi pers di gelar di Ruang Serba Guna Polres Metro Bekasi Kota, yang dipimpin oleh Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana. SIK mengatakan, “satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus 4 orang tersangka yang berinisial :
– AS (umur 25 tahun).
– MJ (umur 20 tahun)
– MI (umur 20 tahun)
– AP (umur 24 tahun)
Penangkapan Pada hari jum’at tanggal 28 Des 2018 sekira pukul 04.00wib, di kontrakan di Jalan Bintara 17 Kelurahan Bintara Jaya barat Kecamatan Bekasi Kota Bekasi, “ungkap wakapolres Metro Bekasi Kota.
Dengan barang bukti 16 bungkus kertas warna coklat yang didalamnya diduga berisikan narkotika Gol 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat brutto 2,344 gram.
Awal mula kronologi anggota subnit 4 unit 11 Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa disekitar TKP sering ada transaksi narkoba, kemudian anggota melakukan observasi kemudian dilakukan penangkapan dan dapat ditemukan.
Narkotika jenis ganja yang disimpan dilemari baju milik sdr. AS setelah di interogasi sdr.AS mendapat narkotika jenis ganja tersebut dari sdr.JT (DPO)
Hingga kini Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota masih mencari keberadaan sdr.JT, dan kasus masi dalam pengembangan hingga pres rilis berlangsung aman dan kondusif.
(Yati)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media