Polres Metro Jakarta Barat Rilis Kasus Narkotika Yang Menjerat Steve Emmanuel

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Waluyo dengan didampingi oleh Kapolrestro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, Labfor Mabes Polri Kombes Foge, Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendiz, dan staff menggelar Comference pers atas keberhasilan Tim III Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, atas pengungkapan kasus penyelundupan Narkotika jenis Kokain ke Indonesia, di Halaman Mapolrestro Jakarta Barat Kamis 27 Desember 2018.

Keberhasilan Timsus III Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, berdasarkan informasi dari seseorang yang tidak ingin disebutkan identitasnya, bahwa ada seseorang laki laki dengan panggilan S yang membawa barang mencurigakan dari Belanda, pada tanggal 11 September 2018 sekitar jam 11.00 WIB, ujar Kabid Humas PMJ.

“Kemudian dengan informasi tersebut lalu anggota Satnarkoba Timsus III Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kasubnit IPTU Marganda Siahaan SH, menindak lanjuti penyelidikan dengan melakukan Surveilance yang terlihat menggunakan taxi dari Bandara Soekarno Hatta, lalu melewati daerah Tomang Jakarta Barat, namun di karenakan arus lalu lintas ramai lancar dan mobil taxi tersebut terlihat melaju dengan cepat maka anggota tidak dapat melanjutkan. Surveilance karna tidak terkejar dan hilang di keramaian arus lalu lintas, “jelas Kombes Argo Waluyo.

“Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 Desember 2018, anggota yang dipimpin oleh Kanit AKP Maulana Mukarom, SE, SIK dan Kasubnit IPTU Marganda Siahaan SH, melakukan pengamanan terhadap seorang laki laki yang bernama S di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/014 Kelurahan Pela Mampang kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, kemudian anggota melakukan pengembangan lebih lanjut di dalam apartemen sdr. S, lalu didalam unit tersebut terlihat ada kecurigaan terhadap sdr. S, seperti akan membuang sesuatu lalu Kasubnit langsung mendekati dan ternyata sdr. S, memberikan barang bukti berupa 1 buah alat hisap Narkotika jenis Kokain dengan nama Bullet , lalu anggota menggeledah apartemen sdr. S dan diketemukan 1 botol kaca yang berisi Narkotika jenis Kokain, “terangnya.

Berdasarkan temuan tersebut sdr. S beserta barang bukti di bawa ke Polres Metro Jakarta Barat, guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dapat dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maximum seumur hidup/hukuman mati.

(Yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.