Jurnalline.com, Sulawesi Utara (Minahasa) – Surat Keputusan dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE, terkait cuti bersama dalam perayaan hari Natal 25 desember 2018, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa tetap akan melakukan pelayanan seperti hari biasanya.
“Pelayanan akan tetap dilaksanakan bagi masyarakat di dantor Disdukcapil khusus untuk pelayanan dokumen Akte Kematian, pelayanannya dilakukan pada tanggal 24, 26 hingga 29 dan 31 Desember 2018. Selanjutnya akan dimulai lagi pelayanannya pada tanggal, (2 Januari 2019), namun pada tanggal 27 hingga 31 Desember 2018 untuk semua dokumen kependudukan dan pencatatan sipil akan dibuka pelayanan.” ujar Kadisdukcapil Riviva Maringka
“Masyarakat tak usah khawatir dengan libur dan cuti bersama karena kami tetap melayani,” Tukas Kadis Riviva
Terpisah Kepala Bagian Humas Setdakab Minahasa Moudy Pangerapan menuturkan untuk cuti bersama Natal telah ada Surat Keputusan Gubernur Sulut nomor 523 tahun 2018 tertanggal 19 Desember 2018 dimana dalam keputusan itu ditetapkan cuti bersama pada 26 hingga 28 dan 31 Desember 2018 ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL).
“Keputusan ini berlaku di Sulut termasuk didalamnya Kabupaten Minahasa,” Pungkas Pangerapan
(EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media