Jurnalline.com, Jakarta – Polisi menangkap seorang pria berinisial I (23) yang diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks terkait demonstrasi tenaga kerja asing (TKA) di Morowali, Sulawesi Tengah.
Dia ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Cyber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri di kawasan Cengkareng Jakarta Barat, pada Selasa 29 Januari 2019.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, I menyebarkan hoaks tersebut melalui akun media sosial Facebook pribadinya.
“I menggunakan akun Facebook Indra dengan URL-https://www.facebook.com/indra.wan.73594.”kata Dedi di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Rabu 30 Januari 2019.
Foto dan video sekelompok buruh yang mengejar demonstrasi di Morowali beredar di media sosial dan menjadi sorotan masyarakat. Ketika itu media sosial ramai mempergunjingkan hal tersebut adalah aksi demonstrasi TKA.
Dedi menerangkan , fakta sebenarnya kejadian tersebut bukan unjuk rasa TKA China, melainkan demonstrasi buruh yang menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2019.
Namun lanjutnya, dalam hoaks yang disebarkan oleh I gejolak demonstrasi seolah olah dibuat karena TKA asal China, berperilaku semena mena dan digaji lebih besar dari warga lokal.
“Di Morowali sendiri jumlah TKA, kurang dari 10% TKI, dan keberadaan TKA, ini alam rangka alih teknologi pada proyek industri strategis Nasional yang akan banyak memberikan keuntungan bagi Indonesia, “tutur Dedy
Lebih jauh, Jenderal bintang satu itu menekankan agar masyarakat tidak mudah terpancing dengan isu yang tidak benar dan tidak mudah percaya berita menyesatkan.
Menurut dia, pemerintah tidak mungkin membohongi masyarakatnya. “Semua pembangunan dilaksanakan secara transparan dan bisa diuji kebenarannya, “ucap dia.
Atas perbuatannya, I dijerat dengan Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. Dedy berkata, tersangka telah ditahan saat ini.
Polisi menyebut kreator dan buzzer hoax demonstrasi tenaga kerja asing (TKA) di Morowali, Sulawesi Tengah, kesehariannya menjadi penjual batagor. Pelaku berinisial IDN (23) mengaku membuat hoax untuk menciptakan kegaduhan.
“Pekerjaan pedagang batagor. Untuk tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di gedung Tribrata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
“(Motif) membuat gaduh di media sosial. Dia yang membuat narasi, mengambil foto dan mengunggah di Facebook dan seolah-olah melakukan unjuk rasa warga negara asing di Morowali,” tutur Dedi.
Polisi meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh kabar hoax. Dedi menyebut jumlah TKA di Morowali hanya 10 persen dari jumlah TKI. TKA yang bekerja di Morowali hanya mengoperasikan teknologi pada proyek industri strategis nasional.
“Agar masyarakat tidak mudah terpancing isu yang tidak benar dan tidak mudah percaya berita yang menyesatkan. Tidak mungkin pemerintah membohongi masyarakatnya. Semua pembangunan dilaksanakan secara transparan dan bisa diuji kebenarannya,” terang Dedi.
IDN ditangkap di Cengkareng Barat pbada Selasa (29/1). IDN dijerat Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
(Yati)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media