Jurnalline.com, Kabupaten Serang (Banten) – Kepolisian Sektor (Polsek) Tirtayasa, Polres Serang, Polda Banten melakukan musyawarah tentang adanya dugaan praktek prostitusi yang dilakulan di gubuk milik salah satu warga yang bernama Kamsin di Kampung Karang Kletak RT 10/03 Desa Samparwadi Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (16/01/2019) di Aula Polsek Tirtayasa.
Dalam musyawarah pembongkaran di hadiri oleh Kapolsek Tirtayasa AKP Hendri Dunan, SH, Kades Samparwadi Asari, Babinsa Desa Samparwadi Sertu. Sopani, Babinkamtibmas Desa Samparwadi Brigpol Nur Alam, Staf Kecamatan Tirtayasa H. Nahudi, Tokoh Masyarakat Kampung Samparwadi Ustd Kusni, Sekdes dan Perangkat Desa Samparwadi, Tokoh Pemuda Kampung Karang Kletak Ulum, Tokoh masyarakat Kampung Kesaran Desa Sujung H. Kanta, Perwakilan warga masyarakat Pendi dan Anggora Reskrim Sektor Tirtayasa Brigpol Yodik.
“Setelah melakukan musyawarah dan membuat pernyataan bersama jajaran Polsek Tirtayasa dan semua pihak yang melakukan musyawarah berangkat menuju ke lokasi, dan langsung melakukan pembongkaran gubuk milik Kamsin yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi,” terang Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, untuk pembongkaran pagar halaman dan rumah milik Kamsin yang diduga digunakan sebagai tempat praktek prostitusi di saksikan oleh warga sekitar, berjalan dengan aman tertib dan lancar.
Sementara itu, usai pembongkaran pagar tersebut, Kepala Desa Samparwadi, tokoh masyararak, tokoh pemuda Kampung Karang Kletak, tokoh masyarakat Kampung Kesaran Desa Sujung serta warga yang kebetulan menyaksikan kegiatan pembongkaran, mengucapkan terimaksih atas tindakan dan upaya yg dilakukan oleh Polsek Tirtayasa, yang di pimpin langsung oleh Kapolsek.
“Kami ucapkan banyak terimakasih khususnya kepada Kapolsek Tirtayasa, karena sebenarnya kegiatan yang di lakukan oleh Kamsin sangat meresahkan masyarakat disekitarnya, terutama tokoh agama dan tokoh masyarakat lainnya,” ujar salah satu Tokoh masyarakat.
(Ags/ Bid Humas Polda Banten)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media