Jurnalline.com, Ogan Ilir (Sumatera selatan) – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir 2019 membahas 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Badan Pembentukan Raperda yang terdiri dari fraksi-fraksi, bertempat di Gedung Paripurna DPRD OI Komplek Perkantoran Terpadu Tanjung Senai, Senin (28/01/).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD OI H Endang PU Ishak, Wakil Ketua I Ahmad Syafei dan dihadiri oleh anggota dewan, sedangkan dari eksekutif dihadiri oleh Asisten II Mukhsin Abullah MT serta sejumlah Kepala OPD dilingkungan Pemkab OI.
H.Endang Pu Ishak selaku pimpinan Sidang mengatakan, Rapat Paripurna dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan undang- undang yang berlaku, tentang pembahasan pelaporan pembentukan peraturan daerah tahun 2019, yang dilakukan menyusul pembahasan sebelumnya beberapa waktu lalu.
Pembacaan Raperda disampaikan oleh juru bicara Badan Pembentukan Raperda Amir Hamzah menyampaikan 19 Raperda antara lain “Raperda pemgelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, penambahan modal PDAM, Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Pembentukan Perusahaan Pasar Ogan Ilir, Retrebusi Perijinan dan Raperda lainnya,” ujarnya.
Usai pembacaan raperda tersebut akhirnya disepakati oleh peserta rapat dan 19 raperda tersebut akan dibahas pada paripurna selanjutnya.
(Sy)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media