Jawab Tuntutan Warga Galela, Gubernur Gelar Rapat Bersama

Spread the love

Jurnalline.com, Sofifi (Maluku Utara) – Menjawab tuntutan warga 10 desa, kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, terkait sengketa kepemilikan lahan yang hingga kini belum kunjung usai. Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba Lc, berinisiatif menggelar rapat bersama antara, masyarakat, pihak Perusahaan PT. Kso Capitol Casagro, Forkompinda dan beberapa pimpinan SKPD.

Gubernur dalam rapat tersebut mangatakan bahwa, seluruh aspirasi masyarakat maupun laporan dari pihak perusahaan tetap di perhatikan.

“Saya perintahkan beberapa SKPD terkait, untuk segera melakukan rapat tindaklanjut dari aspirasi masyarakat, dengan tidak mengabaikan aspek normatif dari segi hukum,” ungkapnya.

Olehnya itu Gubernur meminta kepada seluruh masyarakat dan pihak perusahaan agar bisa menahan diri. “Berikan kami waktu 3 (tiga) bulan, untuk melakukan koordinasi dengan semua pihak, dalam penyelesaian kasus sengketa lahan ini,” katanya.

Gubernur berharap agar ada solusi alternatif, sehingga tidak ada lagi pertumpahan darah dan air mata. “Harus sama-sama untung, baik dari masyarakat maupun investor. Dengan tidak mengesampingkan aspek yuridis formal dan aspek sosial ekonomi bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu menurut Arif salah satu perwakilan masyarakat mengatakan bahwa, lahan seluas kurang lebih 2 ribu hektar ini, sudah ada persetujuan prinsipil dari Gubernur Maluku.

“Dalam persetujuan prinsipil itu, antara lain memuat tentang, pembebasan lahan seluas 800 hektar serta hutan mangrove, kelapa dalam dan hutan sagu tidak bisah di tebang oleh pihak perusahaan,” katanya.
Olehnya itu, pihaknya meminta kepada Gubernur agar lahan ini bisa diperuntukan bagi masyarakat.

Lain halnya dengan Mario, perwakilan dari perusahaan PT. Kso Capitol Casagro, yang mengatakan bahwa, pihaknya telah melakukan sosialisasi yang melibatkan pemda Halmahera Utara dan masyarakat setempat terkait kepemilikan lahan tersebut.

“Sosialisasi telah kami lakukan, dan saat ini kami sedang menempuh jalur hukum. Proses sidang di pengadilan sedang berjalan, belum ada putusan hukum yang incrah,” jelasnya.

Terkait dengan hal tersebut, Kombespol Dulfi Muis, menuturkan agara pihak harus menghormati putusan pengadilan dengan tidak mengabaikan aspek sosial masyarakat.

“Proses hukum sedang berjalan. Namun aspek sosial terkait dengan kehidupan masyarakat juga tidak bisa disampingkan. Hal itu untuk menghindari konflik kepeilikan lahan ini. Jadi harus ada solusi yang objektif,” akunya.

Sekedar diketahui, rapat yang berlangsung kurang lebih satu jam di ruang rapat Gubernur lantai 4, Sabtu (26/1), yang dipimpin oleh Kepala Kesbangpol Omar Fauzi, tampak hadir Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba Lc, Karo OPS Polda Kombespol Juari, Kombespol Dulfi Muis, Kepala PTSP Nirwan M.T. Ali, Karo Pemerintahan Mifta Baay, Karo Hukum Faisal Rumbia, Karo Humas Protokol Armin Zakaria, Kabid Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Abdul Haq Adriansyah, perwakilan pihak perusahaan dan masyarakat.

(YUDI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.