Kapolsek Metro Cipayung Ungkap Kasus Penjualan Motor Murah Di Facebook

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Kapolsek Metro Cipayung – Polres Metro Jakarta Timur menggelar Jumpa Pers ungkap kasus penjualan motor melalui media sosial Facebook, Jum’at 18 Januari 2019 di Mapolsek Cipayung Jakarta Timur.

Berdasarkan informasi masyarakat, adanya perampasan motor dengan kekerasan pada Selasa 1 Januari 2019 pukul 00.30 WIB lalu, di jalan mawar di daerah pondok Rangon kecamatan Cipayung Jakarta Timur, dan adanya penjualan motor di Media Sosial Facebook dengan harga murah, kemudian anggota Buser Polsek Cipayung Jakarta Timur, melakukan penyelidikan.

“Irvan dan Abdul Latif adalah korban dari perampasan dengan kekerasan setelah melewati malam pergantian tahun, korban yang menggunakan motor jenis Honda Beat dengan Nomor Polisi B – 3178 – TFY, dipepet oleh pelaku AH dan WS, yang menggunakan motor Honda Revo warna hitam. Salah satu dari tersangka mengacungkan senjata tajam jenis clurit ke korban sambil berkata, “Turun Lo”,, karena korban ketakutan dibacok dengan clurit keduanya lari meninggalkan sepeda motornya, kemudian tersangka mengambil alih sepeda motor milik korban, dan langsung dibawa pergi, “ujar Kompol.H.Darmo.S.sip,SH,MH.

Kemudian pada hari yang sama pukul 18.00 WIB, tersangka menawarkan hasil kejahatannya di akun media sosial Facebook, dengan harga murah. Team Buser Polsek Cipayung Jakarta Timur yang mengetahui adanya transaksi tersebut melakukan penyelidikan, dan didapati motor tersebut bernomor polisi yang sama dengan korban yang melaporkan kejadian yang dialaminya pada malam hari. Kemudian Tem Buser Polsek Cipayung melakukan penangkapan di Jembatan Pasar Obor Cijantung kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur, “ujarnya pada awak media.

Dari tersangka polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No-Pol B 3178 TYF , 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam No-Pol B 3443 TUX , 1 bilah clurit , 1 buah BPKB asli merk Honda Beat tahun 2010 warna hitam No-Pol B 3178 TFY , dan 1 STNK asli sepeda motor merk Honda Beat tahun 2010 warna hitam No-Pol B 3178 TFY.

Menurut tersangka saat di minta keteranganya, tersangka sudah melakukan kejahatan ini 3 kali, di Jalan Alternatif Cibubur, Jalan Raya Pondok Gede, di Wilayah Ciracas Jakarta Timur.

Tersangka dapat dijerat pasal 365 KUHP, dimana tindak pidana yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk menguasai barang yang dicuri.

(Yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.