Jurnalline.com, Sulawesi Utara –Direktorat Jenderal Pajak hari ini meresmikan Kantor Pelayanan Pajak Mikro Tomohon yang semula adalah Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon, yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Suluttenggomalut, Selasa (29/01/2019).
Uji Coba KP2KP menjadi KPP Mikro merupakan salah satu upaya Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan (RBTK) yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berpedoman pada KMK-36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan tahun 2014-2025.
“Inisiatif transformasi KP2KP menjadi KPP Mikro dilakukan untuk memperbaiki segmentasi wajib pajak dan menjangkau lebih banyak wajib pajak. Saat ini masih banyak masyarakat yang belum atau tidak tersentuh oleh DJP karena kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada dan wilayah kerja yang terlalu luas, khususnya di wilayah Suluttenggomalut.”
Peresmian alih fungsi KP2KP Tomohon menjadi KPP Mikro Tomohon adalah berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-286/PJ/2018 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan Dalam Rangka Uji Coba Kantor Pelayanan Pajak Mikro. Dengan perubahan dari KP2KP menjadi KPP Mikro, maka terdapat perubahan fungsi dan tugas dari kantor perpajakan tersebut mulai dari pengumpulan, pencaharian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, dan penyajian informasi perpajakan.
“KPP Mikro merupakan KP2KP yang menjalankan tugas dan fungsi KPP Pratama dengan pengaturan organisasi dan tata kerja tertentu. Peran dan fungsi KPP Mikro yang membedakan dengan KP2KP diterangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Coba Kantor Pelayanan Pajak Mikro.”
Berikut sebelas fungsi KPP Mikro Perpajakan, antara lain:
Pengumpulan, pencarian dan pengolahan data,pengamatan potensi perpajakan, dan penyajian informasi,
Penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan,
Pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan SPT, penerimaan surat lainnya, serta penerusan surat dan dokumen perpajakan,
Penyuluhan perpajakan,
Pelayanan perpajakan tertentu,
Pelaksanaan kewajiban perpajakan,
Pelaksanaan ekstensifikasi,
Pelaksanaan pemeriksaan pajak untuk tujuan lain,
Pengawasan kepatuhan perpajakan wajib pajak,
Pelaksanaan konsultasi perpajakan, dan
Pelaksanaan administrasi kantor, KPP Mikro dapat melakukan pelayanan lebih luas jika dibandingkan dengan KP2KP namun tidak seluas pelayanan pada KPP Pratama.
Lanjutnya Pelayanan perpajakan yang membedakan KPP Mikro dengan KP2KP yaitu adanya layanan perubahan data Wajib Pajak, cetak ulang NPWP, layanan permohonan SKB Pot/Put untuk WP PP46, pencabutan dan pembatalan Pencabutan PKP, penyelesaian permohonan dan pengaktifan Wajib Pajak Non Efektif (WP NE), penyelesaian permohonan penghapusan dan aktivasi wajib pajak yang telah dihapus (WP DE), perubahan data WP, penyampaian perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT, permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF), pemberitahuan norma penghitungan, dan beberapa fungsi pengawasan dan ekstensifikasi.
Lebih jauh dikatakan, Jika dilihat dari fungsi, perbedaan KPP Mikro dengan KPP yaitu pada KPP Mikro hanya melakukan fungsi pelayanan, pengawasan, dan ektensifikasi dan tidak terdapat fungsi pemeriksaan. Fungsi pemeriksaan hanya dapat dilakukan oleh KPP Pratama sebagai KPP Induk.
Dalam Pelaksanaan Uji Coba ini KPP Mikro dipimpin oleh satu orang Kepala Kantor sebagai Ketua Tim Pelaksana, satu orang bendahara, dan sembilan orang pelaksana yang terbagi dalam tiga subtim. Tiga subtim tersebut antara lain Subtim I yang melaksanakan tugas pelayanan, konsultasi, dan pengolahan data, Subtim II yang melaksanakan tugas pengawasan, ekstensifikasi, dan penyuluhan, dan Subtim III yaitu subtim pendukung yang melakukan penatausahaan administrasi umum organisasi.
Optimalisasi kinerja KP2KP menjadi KPP Mikro adalah bagian dari Reformasi Perpajakan dan usaha untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Wajib Pajak.
“Dibentuknya KPP Mikro Tomohon merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk memaksimalkan fungsi tugasnya dalam menyelenggarakan pelayanan prima untuk menghimpun penerimaan negara yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”pungkasnya
(EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media