LSM FPRI : Early Warning System Pencegahan Korupsi Barang Jasa

Spread the love

Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Dalam rangkah menjamin pengelolaan keuangan Negara yang lebih Efektif, Efesien, Transparan, & Akuntabel, Pimpinan instansi wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraa kegiatan pemerintahan termasuk pengadaan barang dan jasa.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Pembela Masyarakat Indonesia (LSM- FPR I) Kabupaten Minahasa Wemfrid Robot, dengan didampingi Koordinator Hukum dan Advokasi Denny Kaligis, SH, mengungkapkan akan terus memperjuangkan kepentingan – kepentingan masyarakat dalam hal pengawasan terhadap program pemerintah.

“Kami sebagai LSM FPR – I DPC Kabupaten Minahasa dengan penuh Ketulusan dan Kejujuran tetap komit dan konsisten mengawal pelaksanaan proyek pembangunan, termasuk proyek Dana Desa.” Tuturnya

Data dan Informasi hasil Investigasi dilapangan dan masukan penyampaian dari masyarakat, menjadi perhatian pimpinan instansi selayaknya menciptakan siatem pemantauan dan pengendalian managemen diantaranya pengadaan barang dan jasa.

“Memiliki pean yang strategis, karena rata rata jumlah anggaran pengadaan barang dan jasa mencakup sekitar 35% dari nilai APBN / APBD, dimana resiko penyimpangan dalam proses pengadaan barang jasa cukup tinggi. Terbukti hingga akhir tahun 2018, penanganan kasus korupsi oleh KPK mencapai 77% adalah kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan tingkat kebocoran mencapai 10% – 50%.”

Berperan dalam pengawasan pengadaan barang dan jasa ini, sebagai wujud pelaksanaan pasal 116 peraturan presiden No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah mewajibkan kepada pimpinan instansi layanan pengadaan/pejabat dilingkungan masing masing menugaskan aparat pengawasan intern yang bersangkutan untuk melakukan Audit sesuai dengan ketentuan.

Sejumlah Proyek Mangkrak ditahun 2018 yang ada di Pemkab Minahasa menjadi sorotan perhatian masyarakat dalam hal ini LSM FPR-I, agar fungsi yang harus dijalankan APIP selaku internal auditor pemerintah maka perlu ditelaah terlebih dahulu devinisi dari internal Auditor,

“The Institut Of Internal Audit : On Independent, Obyektif asaurance and consultant activities deaigned to advolue an unprove an organization operations. It help am organization accomplish its obyektif by bringgins a systematic diacliplined apprach to avaluated and inprove the effectienese of risk management control and governance. The II2007,”

Lebih jauh Ketua LSM FPRI Bersama Koordinator LSM FPRI Denny Kaligis, SH, mengatakan dengan adanya MOU Pemkab, Kejaksaan, dan Kepolisian menjadi tidak sregh dan optimal menangani penanganan masalah yang terjadi dilapangan sesuai laporan masyarakat terhadap proyek proyek yang tidak selesai tepat waktu, bahkan terindikasi penyimpangan,

Oleh karenanya beberapa pokok bahasan yang harus dirumuskan untuk dapat terlaksananya Audit Pra Kontrak di Indonesia diantaranya; Sasaran Audit, Batasan tanggungjawab auditor, Waktu pelaksana terlambat, rendahnya kualitas pelayanan publik, bahkan penyalagunaan wewenang.

“Terselesainya penanganan pengaduan masyarakat cepat, tepat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang undangan, berkoordinasi dengan baik antar instansi pemerintahan.” Jelas Mantan Birokrat Unggul

“Menjadi perhatian pemangku kepentingan, salah satu upaya Pemerintah dalam menindaklanjuti amanah dalam Undang Undang No.28 tahun 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih bebas KKN, adalah dengan dikembangkannya akuntabilitas kinerja aparatur kepada masyarakat.” Ungkap Jebolan Lemhanas RI kepada jurnalline.com

Menambahkan harapannya seperti yang terjadi di kabupaten Minahasa, terkait pengaduan tertulis dari masyarakat dan data, pengaduan tersebut harus ditangani dengan mekanisme dan prosedur yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan berlandaskan perundang undangan, Diketahui Proyek Hutan Kota, dan Pembangunan GOR, juga menjadi Pengamatan Pantauan LSM FPRI.

“Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah APIP dengan Aparat Penegak Hukum APH, dalam penanganan laporan dan atau pengaduan masyarakat yang beribdikasi tindak pidana korupsi, harus benar benar dilaksanakan dipertanggungjawabkan dengan adil makmur damai untuk kepentingan masyarakat,” Pungkasnya Menuju Minahasa Hebat dan Berdaulat berjuang demi kesejahteraan masyarakat.

(EffendyIskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.