Jurnalline.com, Kabupaten Tangerang (Banten) – Ancaman narkoba bagi generasi penerus bangsa dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Generasi muda semakin hari semakin rapuh di grogoti zat – zat adiktif penghancur syaraf yang menyebabkan generasi pemuda tidak dapat berpikir jernih. Sehingga, generasi penerus bangsa yang berkualitas akan digrogoti oleh
narkoba. Dan bahaya narkoba selalu mengincar generasi penerus bangsa kapan saja.
Hal tersebut yang membuat Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalu jajaran Polresta Tangerang dari Satuan Reserse Narkoba, tak main – main dengan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dikarenakan narkoba merupakan sumber tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma dan ketentraman umum. Selain itu narkoba dapat menimbulkan dampak negatif yang
mempengaruhi pada tubuh baik secara fisik maupun psikologis.
Dilaporkan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil kembali meringkus terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 25,54 gram yang dimiliki terduga tersangka AS (26).
Berdasarkan No. LP/ 06 /A/I/RES.4.2./2019/Resta.Tng dan berhasil mengamankan satu orang pria berinisial AS Als I Bin HS (26) bekerja sebagai karyawan swasta warga Kel. Karang Tengah Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol M. Sabilul Alif melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata membenarkan tentang kejadian penangkapan dan penggeledan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya terhadap seorang laki – laki yang berinsial AS Als I Bin HS (26) dan diketemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang dibungkus plastik klip bening berisikan narkoba jenis sabu yang di simpan didalam tas slempang warna hijau, total seberat 25,54 gram.
“Tim Satuan Resnarkoba Polresta Tangerang mengamankan terduga tersangka beserta barang bukti ke Mako Polres Kota Tangerang untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan akan melakukan pengembangan terkait penangkapan tersebut,” jelas AKBP Edy Sumardi, kepada awak media, Jumat, (11/01/2019).
“Keberhasilan Tim Satuan Resnarkoba Polresta Tangerang terkait penangkapan tersangka narkoba ini tidak lepas dari peran masyarakat. Apabila ada masyarakatnya yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten tolong segera informasikan kepada pihak Kepolisian. Sekecil apapun informasi tersebut sangat berguna untuk kami tindaklanjuti di lapangan nantinya,” pungkas AKBP Edy Sumardi.
“Akibat perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKBP Edy Sumardi Priadinata.
(Ags/ Bid Humas Polda Banten)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media