Polda Banten, Dalami Dugaan Pungutan Biaya Terhadap Pasien Korban Tsunami Selat Sunda Yang Dirawat Di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon

Spread the love

Jurnalline.com, Serang Kota (Banten) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Banten dan Polres Cilegon sampai saat ini masih mendalami kasus terkait dugaan adanya pungutan terhadap pasien korban bencana alam Tsunami Selat Sunda yang dirawat di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon.

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, korban yang terdampak Tsunami Selat Sunda dibebankan biaya pengobatan sebesar 17 juta rupiah.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata menerangkan, korban bernama Nafis Umam (8 th), laki – laki, warga Negara Indonesia yang beralamat di Ramanuju Cilegon. Dimana, pertama kali korban dirujuk & dirawat di RSUD Berkah Pandeglang pada tanggal 23 Desember 2018 yang lalu, selanjutnya Nafis Umam dirujuk & dirawat di Rumah Sakit Krakatau Medika Cilegon, karena korban menderita patah tulang bahu karena menjadi korban terdampak Tsunami Selat Sunda di Banten, sehingga korban atas nama Nafis Umam harus dilakukan tindakan medis yaitu operasi dan dilanjutkan rawat inap untuk proses penyembuhan.

“Pihak Rumah Sakit Krakatau Medika Cilegon kepada keluarga korban melakukan penagihan terhadap biaya pengobatan sebesar 17 juta rupiah. Oleh pihak keluarga korban sudah dibayar sekitar 10,5 juta rupiah, dan ditambah sudah dicover oleh BPJS Kesehatan sebesar 2,9 juta rupiah. Sehingga masih ada kekurangan pembayaran sebesar 3,6 juta rupiah. Itulah yang membuat keluarga korban merasa sangat keberatan dan menganggap biaya tersebut terlalu mahal,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi.

Sampai saat ini, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Banten bersama Polres Cilegon masih terus melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi.

“Sampai saat ini, ada 12 orang saksi yang kita (Direktorat Reskrimsus Polda Banten – red) mintai keterangan, terdiri dari dua orang saksi korban, diantaranya Sulastri (ibu korban) dan Slamet (paman korban). Sementara itu, sepuluh saksi dari pihak Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) sudah diperiksa oleh penyidik,” jelas AKBP Edy Sumardi Priadinata.

Lanjut AKBP Edy Sumardi, status Rumah Sakit Krakatau Medika apakah merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan swasta dengan melakukan pemeriksaan ahli dari Ditjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.

(Ags/ Bid. Humas Polda Banten)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.