Jurnalline.com, Jakarta – Kapolsek Metro Cipayung Jakarta Timur Kompol H.Darmo S.Sip, SH, MH, menggelar jumpa pers penggagalan peredaran Narkotika jenis Shabu di Mapolsek Cipayung Jakarta Timur jalan Bambu Apus – Setu Cipayung Jakarta Timur, Jum’at 18 Januari 2019.
“Berdasarkan laporan masyarakat adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu pada hari Selasa 15 Januari 2019 sekira pukul 21.30 WIB di jalan Hankam diatas jembatan Bambu Apus Kelurahan Bambu Apus Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, yang dilakukan oleh tersangka HAP, dengan cara menjadi perantara dalam jual beli dan membawa, memiliki, menguasai Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 paket Shabu yang dibungkus Plastik klip bening seberat 0,33 gr, dimasukan kedalam bungkus rokok Magnum Mild. Tersangka berikut barang bukti ditangkap dan diamankan Team Buser Polsek Cipayung Jakarta timur, “ungkap Kapolsek Cipayung.
Tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Yati)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media