Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R .D. Kandou Manado kembali melanjutkan kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut).
Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) dilaksanakan Rabu, 16 Januari 2019 pukul 11.00 Wita di Aula Kejati Sulut.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut M. Roskanedi, SH dan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Dr. dr. Jimmy Panelewen, Sp.B-KBD.
Dalam Sambutannya Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Dr. dr. Jimmy Panelewen, Sp.B-KBD menyampaikan terima kepada Kajati Sulut karena sudah menyambut niat baik RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado untuk memperpanjang kesepakatan kita dalam konteks memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Menurut Panelewen, Para Direksi RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado rata-rata pendidikannya dokter dan tidak mungkin pada waktu tertentu kita menguasai hukum, itulah sebabnya MoU ini salahsatu tujuannya adalah agar kami bisa di berikan masukan, di berikan bantuan hal-hal yg tidak kita pahami secara background kependidikan.
“Mudah-mudahan kegiatan MoU ini akan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, pungkas Penelewen.”
Sementara itu Kajati Sulut mengatakan bahwa sebagaimana di ketahui bahwa di dalam pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I di sebutkan “Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat bertindak di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah.”
Ini berarti bahwa dengan adanya piagam kerjasama, Kejaksaan tidak secara otomatis memberikan bantuan hukum kepada RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado, namun masih perlu di lengkapi dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagaimana yang telah disyaratkan dalam UU Kejaksaan R.I tersebut.
Adapun misi dan tugas Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi Penegakkan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain, jelas Kajati.
Berkaitan dengan tugas misi dan tugas tersebut sambung Kajati, Instansi Pemerintah baik, BUMN, BUMD, termasuk didalamnya RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado diharapkan terjalin komunikasi yang transparan sehingga jika terdapat masalah Perdata dan Tata Usaha Negara yang di rasa sulit sekalipun, Kejaksaan akan dengan senang hati mencarikan solusi terbaik dengan cara non ligitasi maupun cara ligitasi.
Kajati pun berpesan kepada pihak RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado agar tidak ragu-ragu menyampaikan permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi dan akan diupayakan penyelesaian sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kedepan, saya berharap, agar kerjasama ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen sehingga maksud dan tujuan kita dalam rangka kerjasama ini dapat terwujud sebagaimana yang di harapkan” pungkas Kajati.
MoU berlangsung dengan baik dan lancar, dari Pihak Kejaksaan turut hadir Wakajati Sulut Andi M. Iqbal Arief, SH.MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Asisten Pembinaan, Asisten Pidana Umum, Asisten Pengawasan, Para Koordinator, Para Kepala Seksi di Bidang Datun Kejati Sulut dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Yonny E. Mallaka, SH.
Dari pihak RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado, turut hadir Para Direktur bersama jajarannya, Anggota Dewan Pengawas Ferdinand Lengkong, SH dan Ketua Satuan Pengawas Internal Dr. dr. David Kaunang S.PA.
(EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media