Jurnalline.com, Kota Cilegon (Banten) – Telah diamankan seorang terduga tersangka inisial MN (25) dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang berhasil diringkus oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten, di Komplek TCI, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten, Senin (07/01/2019) yang lalu.
Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi Priadinata kepada awak media membenarkan atas penangkapan seorang terduga tersangka inisial MN (25) dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yang sudah diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten.
“Ya, tersangka MN (25) telah diamankan atas informasi dari masyarakat Senin (07/01/2019) yang lalu,” ujar AKBP Edy Sumardi Priadinata.
AKBP Edy Sumardi menjelaskan, setelah mendapatkan informasi, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon langsung menindaklanjuti informasi tersebut, sehingga MN berhasil diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga tersangka MN, petugas Polisi menemukan di sebuah saku celana pendek satu bungkus permen yang didalamnya berisikan 1 paket plastik bening berisi narkoba yang diduga jenis sabu – sabu dengan berat kotor 0,98 gram dalam saku celananya.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti kita amankan di Mako Polres Cilegon guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Edy Sumardi Priadinata
(Ags/ Bid. Humas Polda Banten)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media