Jurnalline.com, Kabupaten Tangerang (Banten) – Polresta Tangerang Polda Banten yang dipimpin oleh Kombes Pol M. Sabilul Alif, dan Satuan Reserse Narkoba dibawah pimpinan Kasat Reserse Narkoba yakni Kompol Tosriadi Jamal bersama Tim telah berhasil mengamankan 1 orang terduga tersangka dalam hal tindak pidana narkoba jenis sabu.
“Narkoba adalah musuh kita bersama, narkoba dapat merusak generasi masa depan. Oleh karena itu, kita mengharapkan dukungan dalam menjalankan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” kata Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata kepada awak media, Sabtu, (05/01/2019)
Hal tersebut juga dibuktikan, Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui jajaran Polresta Tangerang yakni Tim Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) yang berhasil mengungkap seorang pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu oleh terduga tersangka yang berinisial A Als AS (36) di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kota Tangerang, Banten, Jumat, (04/01/2019) yang lalu.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi menjelaskan, penangkapan terhadap terduga tersangka A Als As (36) ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pelaku akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Tempat kejadian perkaranya di dalam sebuah rumah, tepatnya di wilayah Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kota Tangerang, dan sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.
“Kemudian, kami melakukan observasi dan menemukan seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang dilaporkan oleh masyarakat. Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung menghampiri dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki yang dicurigai mengaku bernama A Als S kemudian dilakukan pemeriksaan badan, pakaian, rumah dan tempat tertutup lainnya yang digunakan tersangka,” ujar AKBP Edy Sumardi.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkoba golongan 1 jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik bening yang disimpan di dalam asbak rokok kartu remi yang berwarna biru dan merah.
Dalam pemeriksaan lanjutan, terkait penemuan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, dengan berat brutto 0,61 gram.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol M. Sabilul Alif melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi menjelaskan, terkait penangkapan tersangka A Als AS (36) tersebut, Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang akan melakukan pengembangan, melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk dapat mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten.
“Saat ini, tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polresta Tangerang. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran zat terlarang narkoba jenis sabu. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Edy Sumardi Priadinata.
(Ags/ Bid. Humas Polda Banten)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media