Jurnalline.com, Sulawesi Utara (Minahasa) – Bertempat di desa Sawangan Kecamatan Tombulu, senin (28/01/2019) dilaksanakan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019, Tujuannya adalah mempercepat pelaksanaan pendaftaran dan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, terbuka serta akuntabel, mencegah konflik pertahanan dan sengketa sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Wakil Bupati minahasa Robby Dondokambey,S.Si, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ini, adalah merupakan suatu program strategis pemerintah pusat yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan teratur dimana meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah baik desa maupun kelurahan di kabupaten minahasa.
“Pemerintah kabupaten minahasa sangat mendukung program PTSL sesuai surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri terkait PTSL,” Kata Dondokambey
Lanjutnya untuk mempercepat proses PTSL ini, pemerintah kabupaten minahasa jemput bola mendukung proses pensertifikan tanah bagi masyarakat yang belum memiliki surat tanah, antisipasi masalah yang berujung pada konflik hukum.
“Dengan dukungan masyarakat pada kegiatan sosialisasi PTSL ini, lewat Gerakan Pasang Tanda Batas semakin mengoptimalkan pengumpulan data masyarakat yang ikut program PTSL, untuk diproses sertifikasinya Optimis program baik dan penting ini, akan membawa dampak positif dalam kehidupan masyarakat yang pada muaranya akan meningkatkan kesejahteraan rakyat minahasa menuju Minahasa semakin hebat kedepannya.” Kata Wabup Robby Dondokambey, S.Si.
Sementara itu Kepala Kantor Pertahanan ATR/BPN Kabupaten Minahasa, Ramelin Sinurat, SH, mengungkapkan tentang ketentuan umum bahwa pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus berkesinambungan dan teratur,
“Program PTSL ini meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan.” Imbuh Ramelin
Lebih jauh Kakan ATR BPN Minahasa Ramelin Sinurat, SH, mengatakan bahwa pendaftaran tanah sistematik lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak meliputi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI dalam satu wilayah desa/kelurahan meliputi pengumpulan data fisik, data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
“Pengsertifikatan tanah PTSL adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 3 huruf c Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakat, yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang yang bersangkutan.” Tandas Kakan Remelin
Kegiatan diakhiri dengan pencanangan gerakan pemasangan tanda batas oleh Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey,SSi. Kepala BPN Minahasa Ramilin Sinurat,SH. Kejari Minahasa Rakhmat Budiman Taufani,SH.MKn. Wakapolres Minahasa Kompol. Alkat Karouw,S.Sos. Danramil Tondano Pelda Jhonny Bura. Camat Tombulu Sony Saina,SH. Dan Hukum Tua Desa Sawangan Like Kapoh.
Berikut Lokasi PTSL, sesuai dengan surat keputusan kepala kantor pertanahan tentang penetapan lokasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di kabupaten minahasa tahun 2019 Memahami Dasar hukum, peraturan menteri agraria dn tata ruang/kepala badan pertahanan nasional tanggal 4 november 2016 nomor 35 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap dan peraturan menteri ATR/ Kepala BPN no.6 tahun 2018 tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap sumber pembiayaan dan daftar isian program anggaran (DIPA) kantor pertanahan kabupaten minahasa tahun anggaran 2019 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku :
1. Desa Rerewokan kec. Tondano Barat target PBT: 500, SHT: 300,
2. Desa Wewelen Kec.Tondano Barat target PBT: 500, SHT : 300,
3. Desa Sawangan Kec. Tombulu target PBT: 700, SHT: 700,
4. Desa Warembungan Kec. Pineleng target PBT: 700, SHT: 700,
5. Desa Teep Kec. Langowan Timur target PBT: 500, SHT: 500, &
6. Desa Ranowangko Kec. Tondano Timur target PBT: 600, SHT: 500,
(EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media