Jurnalline.com, Jakarta –
Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus tindakan Kejahatan jalanan dan menangkap tiga orang pelaku berinisial S alias A (34), RAA (26), dan EVS (23).
Dalam keterangan Press conference Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M Marbun SH MM menerangkan kronologi aksi modus operandi pelaku penjahat jalanan.
Kompol Marbun menjelaskan, ketiga orang pelaku awalnya telah sepakat untuk melakukan aksi dengan mempersiapkan sepeda motor sebagai alat untuk mencari sasaran. Kemudian mereka meluncur untuk mencari sasaran dengan mengendarai dua unit sepeda motor.
Ketika melintas di Jalan Raya Pilar Bedek Kedoya Selatan. Kebon Jeruk Jakarta Barat, pelaku melihat sasaran korban yang sedang mengendarai sepeda motor berboncengan bersama temannya. Kemudian para pelaku langsung mengejar korban dan langsung memepetnya hingga korban berhenti dan terjatuh.
Kemudian, Kedua orang pelaku mendekati korban sambil berkata *”INI MOTOR YANG NABRAK SAUDARA SAYA”*. Kemudian salah seorang pelaku langsung merampas kunci kontak sepeda motor milik korban dan langsung tancap gas di bawa pergi.
Atas kejadian tersebut, korban Azam Al Fauqi (25) warga Gg. Mushola RT. 02/03 Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat, melaporkan ke Polsek Kebon Jeruk. Korban juga mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang berhasil diambil oleh para pelaku, dan uang tunai sebesar Rp. 8 juta yang ditaruh di dalam jok sepeda motor. Sehingga korban menderita kerugian sebesar Rp. 23 juta.
“Jadi, Modus pelaku ini menuduh korban dengan menakut-nakutinya dan pelaku lainnya langsung merampas sepeda motor korban,” Jelas Kompol Marbun, Jumat (01/02/19).
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandy Idrus SIK menerangkan, mendapati laporan tersebut, Tim Buser langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap para pelakunya. Hingga tiga orang pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Tangerang Banten.
“Dari hasil interogasi, ternyata para pelaku ini dalam waktu satu bulan telah berhasil melakukan aksi kejahatannya sebanyak 6 kali, yaitu di daerah Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Jakarta Timur,” Terang AKP Irwandy.
Ketiga pelaku merupakan satu keluarga dimana Sa (34) merupakan bapak dari kedua pelaku dimana sa merupakan salah satu Resdivis kasus Penipuan dan menjalani dirutan Salemba
Adapun barang bukti yang diamankan berupa Satu unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. B-6875-CZV, Satu unit sepeda motor Honda Revo No. Pol. B-6027-BXW, Satu unit sepeda motor Honda Beat No. Pol. K-5974-RJ, Satu unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. B-6493-EIZ, Satu unit sepeda motor Yamaha mio tanpa plat nomor., Satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor, Sebuah STNK dan surat keterangan dari Leasing Satu unit sepeda motor No. Pol : G – 5248 – LI.
“Dari keseleruhan barang bukti yang diamankan merupakan hasil dari kejahatan para pelaku,” Tandasnya.
Ketiga pelaku pun bakal dijerat Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan.
(Yati)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media