Jurnalline.com, Serang Kota (Banten) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah. Pembentukan satgas ini merupakan tindaklanjut dari nota kesepahaman antara Kepolisian RI bersama Kementerian Agraria & Tata Ruang/BPN pada Oktober 2018 lalu.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Novri Turangga, mengatakan, pembentukan Satgas Mafia Tanah itu merupakan perintah Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir yang tertuang dalam Surat Perintah Tugas Nomor : Sprit/275/II/RES 1.2/2019 Tgl 1 Februari 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah.
“Surat perintah dari Kapolda Banten tersebut, bagian dari tindak lanjut rakor Satgas Mafia Tanah yang dihadiri seluruh Direktur Reskrimum, Kasubdit Hardabangtah (Harta Benda Tanah & Bangunan) dan para Kabid Sengketa BPN se Indonesia pada 30 – 31 Oktober 2018 di Jakarta Selatan,” ucap Kombes Pol Novri, didampingi Kepala Tim Tindak Kasubdit II Hardabangtah AKBP Sofwan Hermanto, Minggu (03/02/2019).
Menurut Kombes Pol Novri, mafia seringkali menjadikan tanah sebagai komoditi. Karena itu, Satgas Mafia Tanah akan berupaya untuk memerangi, bahkan memenjarakan mafia tersebut.
“Berdasarkan data laporan Polisi tentang Tindak Pidana berkaitan dengan Pertanahan dari tahun 2014 – 2019 ada 198 laporan. Dari 198 ini dipetakan yang tergolong mafia tanah yaitu kolaborasi atau permufakatan jahat dengan sekelompok orang dengan cara cara melawan hukum dan menerbitkan legalitas syah,” ujar Kombes Pol Novri Turangga.
Lebih lanjut, Kombes Pol Novri menambahkan dengan meningkatnya angka kelahiran dan kehadiran pendatang berakibat meningkatnya jumlah penduduk di wilayah hukum Polda Banten, namun tanah bidang yang berada di wilayah Banten tidak mungkin akan bertambah, bahkan malah terkikis karena abrasi laut. Terkecuali adanya reklamasi namun perlu proses perizinan.
“Dengan kondisi tersebut, maka permasalahan pertanahan akan selalu ada bahkan semakin meningkat,” jelas Kombes Pol Novri Turangga.
KOMBES Pol Novri, menjelaskan, ada sejumlah modus praktik mafia tanah di Indonesia. Misalnya, surat keadaan palsu atau membuat surat seolah olah ada AJB yang dijadikan dasar warkah, kemudian surat palsu atau memalsukan surat menyerupai aslinya, dengan memalsukan tandatangan atau cap jempol para pihak termasuk menuangkan keterangan palsu dalam surat warkah.
“Kedua surat tersebut digunakan untuk mengurus atau lampirkan warkah, baik warkah SPPT maupun warkah Hak Milik, sehingga saat diteribtkan nanti, surat tersebut syah dan legal, digunakan utk mengambil hak orang lain,” jelas Kombes Pol Novri Turangga.
Kombes Pol Novri, menegaskan, ada modus lain yang sulit diungkap yaitu melalui proses pengadilan supaya dimenangkan pada saat gugatan keperdataan, padahal saat proses gugatan ada dokumen yang palsu. “Nah dengan dokumen palsu ini kalau tidak melalui proses lidik dan sidik di kepolisian akan sulit diungkap,” tegas Kombes Pol Novri Turangga.
Untuk itu, Kombes Pol Novri berharap dengan dibentuknya Satgas Mafia Tanah ini, dalam waktu 30 hari kerja, sudah ada hasil dan ditangani secara cepat prosesnya, tepat sasaran bidiknya, dan tuntas perkaranya.
“Kami akan sampaikan kepada seluruh masyarakat hasil Operasi Satgas Mafia Tanah sekitar Minggu ke – II bulan Maret. Jumlah Personel Satgas Mafia Tanah yang dibentuk sebanyak 21 Personel, dengan Penanggungjawab Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir, dan saya sendiri sebagai Kasatgasnya,” tutup Kombes Pol Novri Turangga.
(Ags)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media