Jurnalline.com, Jakarta – Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur Polres Metro Jakarta Timur, menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Shabu, Extacy Dan Heroin yang bertempat di lt. 4 di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa, 12 Febuari 2019.
Pemusnahan tersebut disaksikan oleh :
– Kapolres Metro Jakarta Timur
– Waka Polres Metro Jakarta Timur
– Kasat Narkoba
– BNN
– dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Dalam jumpa pers yang dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo, S.IK., M.SI. mengatakan, ”pada hari ini Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur AKBP Jounter Banuarea melakukan pemusnahan barang bukti, hasil penangkapan 5 (lima) tersangka yang berinisial. EH 38 tahun, AM 28 tahun, JML 36 tahun, IP 27 tahun, dan RA 21 tahun dengan masing masing TKP dan barang bukti yang berbeda saat penangkapan tersebut.
Dari hasil total barang bukti yang dimusnahkan sebesar 4037,66 Gram, hasil sitaan atau diamankan oleh Sat Resnarkobah Polres Metro Jakarta Timur, “ujar Kombes Pol Ady Wibowo.
Ke 5 tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Pelaku dipidana dengan pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.
(Yati)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media