Jurnalline.com, Sulawesi Utara (Minahasa) – DPC LSM Forum Pembela Rakyat Indonesia, Kabupaten Minahasa konsisten mengawal kinerja Istansi terkait dalam hal ini BPK RI Perwakilan Sulut
Dari data hasil tim investigasi LSM FPRI dan laporan masyarakat, adanya beberapa proyek mangkrak (red- tidak selesai tepat waktu) yang perlu ditelusuri, benar tidaknya ada dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek yang memakai dana APBD maupun APBN hal ini sesuai Undang undang keterbukaan informasi Publik harus transparan terhadap apa yang menjadi temuan jika dijumpai dilapangan.
Ketua LSM FPRI Wemfrid Robot, bersama Koordinator Bidang Hukum Advokasi Denny Kaligis, SH, mengatakan akan tetap Konsisten mengawal pada data dan temuan yang didapat dilapangan, bersama keluhan masyarakat.
“Diketahui Waktu yang ada dalam pemeriksaan adalah 35 hari di setiap kabupaten kota di Sulut, dalam hal pemeriksaan ini adalah waktu yang menurutnya kurang optimal selanjutnya menurut LSM FPRI pemeriksaan harus benar benar fulltime sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat terkait apa yang diharapkan masyarakat.” Ujar Kaligis
Dalam hal pemeriksaan yang optimal, BPK harus memiliki waktu sekurangnya 45 hari, dalam memeriksa keseluruhan administrasi bahkan harus turun lapangan memeriksa dokumen dan jangam sampai ada dusta diantara kita.
“Menjadi harapan masyarakat, kedepan kinerja lembaga terkait dalam hal badan pemeriksaan keuangan dan pengawasan pihak terkait guna pencapaian kesejahteraan masyarakat harus bener bener pro rakyat.” Pungkas Kaligis
Ditambahkannya LSM FPRI siap berdebat head to head bersama BPK atau lembaga terkait guna menyuarakan harapan kepentingan Umum.
Sebelumnya dukungan Ketua Dewan Pembina DPP LSM Forum Perjuangan Rakyat Indonesia (FPR-I) Chandra Reflianto Takser, didampingi Kepala biro Investigasi Umum Pusat Ferly Sigar, ST, MM, terkait adanya dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa karena tidak sesuai dengan Rup APDes, tentunya menjadi pertanyaan dari masyarakat dan harus benar diperhatikan.
“ini harus ditindak lanjuti, agar kepercayaan masyarakat terhadap penerus aspirasi kepentingan umum dapat tercapai.” Urainya
Bercermim dari banyaknya laporan masyarakat ini dibeberapa kabupaten kota, beberapa diantaranya telah dilayangkan kepada Pihak Inspektorat, untuk kiranya diperhatikan sesuai dengan penyidikan Tipikor.
“Terkait akan hal ini, tanggapan Inspektorat maupun kejari Minahasa tidak sejalan, saat di konfirmasi via media what aps tidak mengometari jauh alias tutup mulut.” Pungkasnya
Mengacuh pada pembinaan dan Pengawasan Permendagri No.20/2018 bahwa Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas dan fungsi.
“Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/ kota, dan bantuan keuangan kepada Desa, Bupati/Wali Kota diperlukan melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan dengan APIP.”
Adapun sesuai dengan bentuk Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, meliputi Laporan Keuangan terdiri atas Laporan Realisasi APB Desa, Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), Laporan realisasi kegiatan, Daftar Program Sektoral, Program Daerah, dan Program lainnya yang masuk ke Desa. Dan Issu strategis tentang perubahan Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mulai akan berlaku untuk APB – Desa Tahun2019.
(Tim LSM FPRI / EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media