Jurnalline.com, Sofifi (Maluku Utara) – Dalam waktu dekat Plt Bupati Haltim Muh Din dipastikan mengantongi SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai bupati definitif. Pasalnya, seluruh persyaratan administrasi yang diminta oleh Kemendagri sudah dipenuhi oleh Pemprov Malut.
Hal ini diakui Kepala Biro Pemerintahan Mifta Bay kepada reporter Jurnalline.com, diruang kerjanya (25/2/2019). Menurutnya tidak ada alasan lagi Kemendagri untuk menunda penerbitan SK bupati Haltim.”Berkasnya clear, berkas terakhir keterangan inkrah dari Pengadilan Tipikor sudah ada. Sekarang posisi berkas sudah diajukan ke Kemendagri, kita menunggu akhir februari atau awal maret (pekan depan-red) dipastikan terbit,”katanya
Keterangan inkrah yang dimaksud adalah putusan berkekuatan hukum tetap atas kasus tindak pidana korupsi Bupati non aktif Rudi Erawan. Perkara dengan nomor registrasi : 46/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst diputuskan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 September 2018.
Dengan demikian, Mifta menambahkan Plt Bupati Haltim sudah bisa membuat persiapan pelantikan sebagai bupati definitif oleh Gubernur Kh. Abdul Gani Kasuba, sembari menunggu calon wakil Bupati.”Kalau SK sudah terbit tinggal Gubernur melantik,”ujarnya
Selain itu, terkait pelantikan Gubernur dan Wagub terpilih Kh. Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali, Mifta mengakatakan, kemungkinan dilakukan sesuai dengan masa akhir jabata.”Jadwal tahap 4 sudah berubah, karena jadwalnya Gubernur Jatim, Maluku dan Maluku Utara dilantik bersamaan. Tapi Gubernur Jatim sudah dilantik kemarin, terus Maluku akan dilantik 11 Maret, jadi bisa dipastikan Gubernur Maluku Utara tanggal 5 Mei sesuai akhir masa jabatan,”tukasnya
(YUDI)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media