Penkum Kajati Sulut, Minta Dana Kelurahan Dikelola Sesuai Ketentuan Berlaku

Spread the love

Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Setelah sebelumnya melaksanakan kegiatan penyuluhan/penerangan hukum di beberapa sekolah dan instansi pemerintah di Kota Manado, Tim Penyuluhan/Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) kembali melakukan kegiatan Penyuluhan/Penerangan Hukum di Kecamatan Malalayang Manado Rabu, (Selasa, 26/02/2019).

Tim yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Yoni E. Mallaka, SH. Bersama Kasi E pada Asintel Kejati Sulut Khathryna I. Pelealu, SH.MH, Reny Hamel, SH, Heskiel Sumombo, SH, Augustinus Nong dan Tertius Lumimbus.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Malalayang ini di hadiri oleh jajaran Pemerintah Kecamatan Malalayang, Para Lurah dan Kepala Lingkungan se Kecamatan Wanea, Tim Penggerak PKK serta tokoh-tokoh masyarakat diawali dengan aporan yang disampaikan oleh Camat Malalayang Ibu Deysi Kalalo, SE,MAP.

“Kegiatan yang dihadiri oleh 9 Lurah, 67 Kepala Lingkungan, jajaran Pemerintah Kec. Malalayang, Tim Penggerak PKK serta tokoh-tokoh masyarakat. Selaku Pemerintah Kecamatan kami bangga dan berterima kasih kepada Tim Penkum Kejati yang boleh melaksanakan kegiatan ini. Kegiatan ini sangat penting dalam menunjang lancarnya pelaksanaan tugas kami kedepan” tutur Kalalo.

“Selaku masyarakat awam sambung Kalalo, kami perlu informasi tentang penegakkan hukum dan hukum itu sendiri. Inilah waktu yang tepat untuk menanyakan secara langsung apa yang tidak ketahui tentang hukum berkaitan dengan pelaksanaan tugas kita kedepan. Oleh karena itu mari kita ikuti kegiatan ini dengan baik,” ujar kalalo

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi secara bergantian oleh para narasumber yaitu Kasi Penkum menyampaikan materi tentang Tindak Pidana Korupsi Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), sedangkan Kasi E pada Asintel Khathryna Ikent Pelealu, SH.MH., menyampaikan materi tentang Tindak Pidana Narkoba.

“Terkait Tindak Pidana Korupsi, Kasi Penkum antara lain menjelaskan bahwa Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kelurahan serta Kepala Lingkungan merupakan ujung tombak dalam pelayanan kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, apalagi akan ada dana kelurahan.”

Menurut Mallaka di tahun 2019 Pemerintah akan mengucurkan dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun yang dialokasikan kepada 8.122 kelurahan di Indonesia termasuk kelurahan-kelurahan yang ada di Kota Manado.

Oleh karena iti Mallaka meminta agar dalam pengelolaan dana kelurahan yang ada di Kecamatan Malalayang nantinya, agar dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, serta sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang ada, sehingga tindak terjadi tindak pidana korupsi.

“Terkait dengan TP4D, Mallaka antara lain menerangkan bahwa salahsatu tugas dari TP4D adalah mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan pembangunan melalui upaya preventif/pencegahan dan persuasif. ” Jelasnua

Mallaka menyarankan, jika ada Instansi Pemerintah termasuk didalamnya Pemerintah Kecamatan Malalayang , BUMN maupun BUMD yang melaksanakan suatu proyek pembangunan ada keragu-raguan, dapat meminta pengawalan dari TP4D Kejati Sulut maupun TP4D Kejari Manado.

Sementara itu Khathryna Ikent Pelealu, SH, MH, dalam kesempatan tersebut menyampaikan materi tentang narkotika dan obat-obat terlarang lainnya.

“Dihadapan seluruh peserta Ikent menguraikan tentang definisi Narkoba serta jenis-jenis yang termasuk di dalamnya serta ancaman pidana sebagaimana yang di atur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”

Menurutnya sudah ada 94 jenis Narkoba baru yang sudah masuk di Indonesia. Oleh karena itu dibutuhkan kerja keras dari semua pihak baik pemerintah, penegak hukum, maupun masyarakat untuk memberantas hal-hal tersebut.

“Guna memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang ini, Kejati Sulut melalui Tim Penkum telah masuk ke sekolah-sekolah dan instansi-instansi pemerintah termasuk Kecamatan Malalayang saat ini agar kita tahu tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang, kita tahu tentang dampak hukumnya dan kita bisa bersama-sama membentengi diri kita, membentengi keluarga kita dan membentengi lingkungan tempat tinggal kita dari ancaman narkotika dan obat-obat terlarang ini,” terang Ikent.

Usai pemaparan dari kedua narasumber, dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab. Dan Kesempatan ini digunakan dengan baik oleh Para Lurah maupun Kepala Lingkungan yang hadir.

“Para Lurah dan Kepala Lingkungan begitu antusias menanyakan tentang permasalahan-permasalahan hukum yang di hadapi dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan semuanya dapat di jawab dengan baik dan jelas oleh para narasumber.” Urai Ikhent menambahkan pada kegiatan ini dilaksanakan juga penyerahan Stiker dan Brosur Anti Korupsi dan Anti Narkoba kepada para peserta yang secara simbolis di serahkan oleh Kasi Penkum kepada Sekretaris Kecamatan Malalayang Yusuf Kopitoy, SH, MH.

(EffendyIskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.