Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi utara M. Roskanedi, SH mengatakan bahwa Kejaksaan RI dapat memberikan pendampingan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bagi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal ini di sampaikan Kajati M.Roskanedi, pada Acara Sosialisasi Peran Serta Kejaksaan Dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bertempat di Hotel Sintesa Peninsula Manado. rabu (13/02/2019).
“Beberapa hal penting terkait dengan tugas pokok Kejaksaan RI, bukan hanya melakukan tugas di bidang penegakkan hukum, tetapi juga di berikan tugas untuk menjaga ketertiban umum.” Ujar Kejati M.Roskanedi
Lanjutnya Didalam pelaksanaan fungsi Kejaksaan di Bidang Hukum Pidana kami mempunyai kewenangan di bidang penuntutan. Kami yang akan menentukan apakah suatu perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
Kejaksaan juga di berikan kewenangan untuk melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan juga mempunyai kewenangan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Di Bidang Datun ini kami dapat memberikan pendampingan khususnya dalam hal-hal yang berkaitan dengan Keperdataan dan Tata Usaha Negara bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), merupakan hal baru yang kami dapatkan berkaitan dengan tugas kami adalah Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Oleh karenanya Kegiatan yang dilaksanakan dalam TP4D ini menurut Kajati M.Roskanedi, tentunya harus sesuai dengan permintaan dari instansi yang bersangkutan, namun terlebih dahulu akan dilakukan telaahan apakah bisa atau tidak dilakukan pengawalan dan pengamanan oleh TP4D Kejati Sulut terhadap proyek atau pekerjaan yang di mohonkan.
“Bisa juga tanpa adanya permintaan kami bisa melakukan pengawalan karena kami juga fungsinya untuk mengawasi berlangsugnya pembangunan di daerah.” Jelas Kejati M.Roskanedi yang juga sebagai Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini dengan mengangkat judul Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejati Sulut.
Ditempat yang sama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut Jurist Precesely Sitepu, SH, MH, menyampaikan pemaparan berkaitan dengan Pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Seksi A pada Asintel Kejati Sulut La Haja, SH yang membawakan materi dengan judul Pengawasan Barang Cetakan Keluar dan Masuk Melalui Bandara Sam Ratulangi Manado.
Turut hadir General Manajer (GM) Bandara Sam Ratulangi Manado, Minggus Gandeguai, Asisten Intelijen Stanley Yos Bukara, SH., Kajari Manado Maryono, SH.MH., Kasi Penkum Yoni E. Mallaka, SH., Kasi D (TP4D) Sterry F. Andih, SH., para Kepala Seksi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut dan para peserta Perwakilan dari Otoritas Bandara Wilayah VIII, Perwakilan dari maskapai penerbangan, perwakilan dari Imigrasi Sulut, perwakilan dari Bea Cukai Sulut dan Anak Perusahaan Angkasa Pura.
(EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media