Jurnalline.com, Tangerang – Spesialis perampasan barang berharga di dalam angkutan kota (Angkot) yang kerap beraksi di wilayah Kota Tangerang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Neglasari di Jalan Dr. Sintanala, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang
pada Sabtu (16/2/2019) lalu.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni NP warga Lampung yang hanya tertunduk lemah dan meratapi nasibnya ketika digelandang polisi ke Mapolsek Neglasari untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dibalik dinginnya jeruji penjara.
Kapolsek Neglasari Kompol. R Manurung membenarkan penangkapan tersebut, pelaku diamankan lantaran diduga kuat telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) Sulistiasih (49)
di dalam sebuah angkot.
“Awalnya anggota yang sedang melakukan observasi wilayah mendengar teriakan minta tolong seorang perempuan di dalam sebuah angkot dan mendatangi sumber suara tersebut,” Ujarnya Senin (18/2).
Penangkapan berawal ketika pihaknya sedang melakukan Observasi wilayah diseputaran TKP dan mendengar teriakan minta tolong dari seorang perempuan (korban) dari dalam sebuah Angkot.
Sesampainya di TKP, korban teriak lantaran gelang emas seberat 15 gram miliknya telah dirampas oleh 2 orang pelaku dengan cara berboncengan menaiki sepeda motor dengan membuntuti korbannya saat naik angkot
“Naas bagi salah satu pelaku berhasil tertangkap tanpa ada perlawanan, sedangkan 1 lainnya melarikan diri bersama 1 unit kendaraan yang digunakan saat menjalankan aksinya,” terang Kapolsek.
Dari hasil introgasi pelaku mengaku bahwa sebelumnya juga telah melakukan tindak pidana serupa sebanyak 6 kali, yakni di wilayah Tigaraksa, Bitung, Jatake, Balaraja, dengan sasaran barang barang berupa HP (handphone), dompet, uang dan perhiasan milik penumpang Angkot.
“Dalam menjalankan aksi tersangka biasanya sebanyak 5 orang dengan peran yang berbeda. Dan masuk tengah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu inisial ED, DY, TM, dan MY,” lanjutnya.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti (BB) 1 lembar nota pembelian Gelang emas dengan nilai kerugian sebesar Rp. 9.000.000.
“Sementara pelaku NP kini berada di tahanan Mapolsek Neglasari dan terancam dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan 2 jo Pasal 56 KUHP,” tandas R. Manurung.
(Iwan)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media