Jurnalline.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan HH , pelaku tindak pidana perkara perkosaan, yang terjadi di sebuah Hotel kamar 820 Jalan Gunung Sahari Jakarta Pusat, Kamis 14 Febuari 2019, pukul 01.00 WIB.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan korban RD (21), ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, pada Kamis 14 Febuari 2019.
Iptu Ayu Tri Utami S.IK, dari PPA Polres Metro Jakarta Pusat menjelaskan kronologis kejadian yang menimpa Korban (RD).
“Korban diajak karaoke oleh ketiga orang diroom karaoke namun, karena kepala korban pusing karena bau minuman keras, lalu korban ijin duluan untuk beristirahat dikamar pelaku dan diantar oleh pelaku kekamar”.
“Namun, setibanya dikamar pelaku ternyata merayu rayu korban lalu memperkosa korban. Menurut, pengakuan korban, bahwa kejadian tersebut pelaku melakukan perkosaan satu kali, dengan memasukan kemaluan nya ke vagina korban, dan satu kali memasukan kemaluannya ke anus korban sewaktu korban berada kamar mandi. Akibat nya korban mengalami sakit pada bagian vagina dan anusnya, “ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku beserta barang bukti berupa Sprei warna Putih, beberapa helai rambut, beberapa bekas tisu tangan, handuk kecil warna putih, mengambil swap yang diduga bekas sperma dilantai kamar mandi, diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut lagi.
Pelaku dapat dikenakan pasal 285 KUHP dan / 286 KUHP dan / 289 KUHP.
(Yati)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media