Jurnalline.com, Penkostrad – Melalui pendekatan dengan hati yang dilakukan oleh personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328 Kostrad Pos Kout Km 31 berhasil menyadarkan seorang warga Keerom a.n. AT untuk menyerahkan satu pucuk senjata Air Softgun Kal. 8 mm, Selasa (19/02)
Komandan Satgas (Dansatgas) Yonif Para Raider 328 Kostrad, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) mengatakan bahwa penyerahan senjata Air Softgun tersebut berawal dari pemberian bantuan sarana pendidikan kepada anak AT. “Pemberian bantuan pendidikan berupa tas, alat tulis dan buku pelajaran dengan tujuan untuk meningkatkan motivasi belajar anak dari AT,” ujar Dansatgas.
“Jadi Sdr. AT mengunjungi Pos Kout Km 31 dengan membawa daging rusa yang diterima oleh Serka Suharto. Setelah ditanya darimana mendapatkan daging rusa tersebut dijawab oleh AT bahwa dia memiliki senjata Air Softgun yang digunakan untuk berburu rusa dan melindungi keluarganya apabila terjadi konflik,” sambung Mayor Inf Erwin.
Keesokan harinya, Letda Inf Eka Deny berkunjung ke rumah AT untuk memberikan pengertian dan penjelasan bahwa masyarakat sipil tidak boleh memiliki senjata ilegal sehingga AT mau menyerahkan senjata Air Softgun tersebut kepada Personel Satgas.
“Dalam Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dijelaskan bahwa barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” jelasnya.
(Fram/dre)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media