5 Tahun Berlalu, Pembunuhan di Pom Bensin Pengayoman Diungkap Unit Reskrim Polsek Tangerang

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Lima tahun menjadi buron, Rifki bin Malik (22) pelaku pembunuhan sopir angkutan kota (angkot) di pom bensin pengayoman Kelurahan Babakan Kota Tangerang berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Tangerang Polres Metro Tangerang Kota.

Rifki diamankan lantaran melakukan pembunuhan kepada Feby Hermanto pada 01 Mei 2014 silam yang juga satu profesi dengannya sebagai sopir angkot jurusan Ciledug-Cikokol. Yang kemudian melarikan diri ke kampung halamannya di daerah Lampung.

Kapolsek Tangerang Kota Kompol Ewo Samono mengatakan pelaku diamankan dirumahnya di Desa Menggala Kabupaten Tulang Bawang Lampung oleh unit Resmob Polsek Tangerang dibantu Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (13/3/2019) malam.

“Penangkapan pelaku selama ini mengalami kesulitan lantaran selalu berpindah-pindah tempat. Ditambah lagi pihak keluarga selalu menutupi keberadaannya dengan mengatakan pelaku telah meninggal dunia akibat tabrakan,” Jelas Kapolsek didampingi Kasubag Humas Kompol Abdul Rachim saat konferensi pers di halaman mapolsek, pada Senin (18/3).

Namun jajarannya tidak percaya begitu saja dengan terus melakukan pencarian dan penyelidikan, sehingga akhirnya berhasil ditangkap.

Dari pengakuan pelaku yang saat itu masih dibawah umur, ia melakukan penusukan kepada korbannya yang juga dibawah umur dengan sebilah pisau lantaran sebelumnya pernah cek cok gara-gara rebutan penumpang dan sempat didamaikan namun masih tidak terima dan dendam hingga akhirnya berbuntut penusukan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

“Dari penangkapan, anggota berhasil menyita barang bukti yang sempat dibuang pelaku yakni, 1 buah pisau, 1 buah celana, 1 buah baju, 2 pasang sendal milik korban dan pelaku serta hasil visum Et Repertum,” jelas Ewo.

Kerena saat melakukan aksinya korban masih dibawah umur, untuk itu pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 76c Jo pasal 80 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun penjara atau denda 3 Miliar.

(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.