Jurnalline.com, Ternate (Maluku Utara) – Sengketa tapal batas wilayah 6 desa antara kabupaten Halmahera Utara (Halut) dan Halmahera Barat (Halbar) kian runyam, pasalnya hingga saat ini baik pemerintah provinsi Maluku Utara maupun Pemerintah Pusat (Kemendagri) belum juga membuat keputusan. Adapun 6 desa yang dimaksud adalah desa Paser Putih, desa Bobaneigo, desa Akelamo Kao, desa Tetewang, desa Dum-dum, dan desa Ake Sahu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi mengatakan, pihak 6 desa telah melakukan pertemuan dengan Kemendagri terkait penyelesaian sengketa tapal batas, namun Kemendagri belum bisa mengambil keputusan karena masih melihat detail pokok persoalannya. “Nanti akan kita bahas detail dengan pak Gubernur,”kata Tjahjo kepada wartawan usai berikan kuliah umum di Unkhair Ternate, Selasa (5/3/2019).
Menurut dia, yang terpenting masyarakat 6 desa dapat menyalurkan suaranya pada pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, bulan depan.”Yang penting 17 April mereka sudah punya hak pilih, namun belum ada penetapan tapal batas,”ujarnya
Pernyataan Mendagri mendapat tanggapan dari Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Abdul Kadir Bubu. Menurutnya, persoalan tapal batas Halbar-Halut tidak terlalu rumit untuk diselesaikan.”Untuk 6 desa ini kasusnya agak sederhana skali aspek hukumnya. Batas wilayah itu kan belum berubah, oleh karena itu saat inikan sebenarnya Kemendagri hanya berdasarkan undang-undang (nomor 1 tahun 2003 tentang pemekaran kabupaten/kota) itu,” kata Abdul saat dikonfirmasi wartawan
Tetapi, kata dia, apabila ada formula lain yang akan digunakan oleh Kemendagri, mestinya ada perubahan undang-undang pemekaran wilayah.”Kalau tidak Kemendagri yang salah. Karena secara legalitas batas 6 desa sekarang ini sesuai dengan undang-undang, jika itu mau dirubah maka undang-undangnya harus diubah dulu,”terangnya
Pria yang kerap disapa Dade ini kemudian menawarkan alternatif penyelesaian batas wilayah tersebut, yakni dengan melakukan yudicial riview ke Mahkamah Konstitusi dan membuat perubahan UU dengan DPR RI.”Cara-cara politik melalui DPR dan cara-cara hukum melalui Mahkamah Konstitusi. Hanya itu caranya yang dilakukan, untuk memfasilitasi kesengketaan 6 desa,”tukasnya
(YUDI)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media