Jurnalline.com, Kabupaten Bekasi – Polres Metro Kota Bekasi Rabu 03 Maret 2019 Pukul 11.00wib bertempat Aula Polres Metro Bekasi Adakan Konferensi PERS.
Kapolres Metro Kota Bekasi dalam Konferensi pers menyampaikan bahwa Tersangka IF jenis kelamin wanita,usia 46 tahun terbukti telah Melanggar Hukum Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat ayat 1, Pasal 114 ayat 1 tentang Narkotika.
Pada Hari Rabu tanggal 09 Maret 2019 sekitar Pukul 12.30 wib petugas lapas menelpon Unit II subnit III sat Resnarkoba Polres Metro Kota Bekasi bahwa ada pengunjung wanita membawa Narkotika jenis Ganja, Namun Wanita Tersebut tidak mengakuinya.
Sekitar Pukul 13.00wib Anggota Sat Resnarkoba Polres Metro kota Bekasi untuk dilakukan Pemeriksaan Lebih lanjut .
Pukul 21.00wib Petugas Mengadakan Penggeledahan tempat beralamat di jalan Kebanggaan No.11 kelurahan Aren Jaya kota Bekasi Menemukan Barang Bukti : satu bungkus Plastik Hitam Berlakban berisikan 9,5 gram, dua bungkus plastik klip bening berisikan ganja 262,56 gram,Shabu 2,08 gram, ekstasi 2 butir
Acara Konferensi Pers Polres Metro Kota Bekasi berjalan Dengan aman dan lancar.
(Yati/red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media