Jurnalline.com, Halsel (Maluku Utara) – Merupakan sebuah tindak lanjut untuk menjaga keberlanguangan iklim investasi di Maluku Utara, Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba Lc dan Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba, bersama pihak investor PT. SALIBAY Resort melakukan pertemuan khusus, Selasa (26/3).
Pertemuan yang berlangsung kurang lebih satu jam dirungan Bupati itu, tampak hadir, Sekda Halsel Helmi Botutihe, Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Malut, M. Buyung Radjiloen dan sejumlah pimpinan SKPD terkait.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, terkait dengan hasil pertemun itu, Kadis DKP Malut, M. Buyung Radjiloen mengatakan bahwa, intinya adalah pihak investor membutuhkan dukungan dari pemerintah, terkait dengan perlindungan kawasan perairan yang menjadi objek wisata bahari. “Pertemuan ini merupakan pembicaraan, antara pihak investor PT. SaliBay Resort dan Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemrov Maluku Utara dan Pemda Halmahera Selatan,” kata Kadis M. Buyung.
Menurut dirinya, semenjak PT. SaliBay melakukan investasi di Halsel kurang lebih 3 tahun ini, memang terdapat berbagai macam ancaman. Ancaman yang dimaksudkan yaitu adanya destruktif fishing atau pelanggaran perikanan, seperti perusakan karang dengan pengeboman ikan dan pebiusan menggunakan potasium dan sejenisnya serta penggunaan alat tangkap lainnya yg tdk ramah lingkungan.
Olehnya itu, pihak PT. SaliBay Resort meminta kepada Pemerintah agar ada upaya-upaya penghentian kejahatan di laut tersebut. “Prinsipnya kami sangat mendukung dengan apa yang dikeluhkan oleh pihak investor, sebab ini menyangkut dengan kehidupan ekosistem sumber daya alam/perairan yang ada di Malut,” ungkapnya.
Lanjut Buyung, hasil pertemuan itu disepakati tiga hal yakni, Pemprov akan menindaklanjuti peningkatan operasi pengawasan laut di wilayah perairan pulau Sali dan sekitarnya dan sebagai langkah cepat akan segera dibangun pos pengawas perikanan di pulau Sali, serta pemprov Malut dan Pemda Halsel bersepakat untuk mendorong perairan pulau Sali sebagai Kawasan Konserfasi Perairan (KKP) dan nantinya ditindak lanjuti melalui peraturan Gubernur, serta Pemrov Malut dan pemkab Halsel sepakat untuk mendorong pengembangan kawasan ini menjadi marine park atau taman nasional yang nantinya akan diisulkan ke pemerintah pusat.
Dirinya juga mengatakan, Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara dalam waktu dekat ini akan melalsanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 2 tahun 2018 di Kabupaten Halmahera Selatan dan nantinya akan diundang semua pemangku kepentingan termasuk masyarakat, pelaku usaha periknan serta pengelola wisata seperti Salibay. “Itu sudah sesuai dokumen RZWP3K (rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau keci) sesuai Perda Nomor 2 tahun 2018,” jelasnya.
Terkait dengan hal itu, dirinya meminta kepada pihak-pihak yg tidak bertanggung jawab untuk segara menghentikan segala bentuk kejahatan yang merusak alam laut kita karena itu juga merupakan bentuk pelanggaran hukum yg ada sanksi pidana. “Kami mengajak kepada masyarakat luas agar mari kita jaga laut kita demi masa depan anak cucu kita nanti. Harapan kami agar pihak2 yg tidak bertanggung jawab agar segera sadar dan segera hentikan kegiatan-kegiatan yang merusak alam laut kita, agar laut serta segala hasil yang ada didalamnya dapat tetap kita nikmati sebagai anugrah yg besar bagi kita semua. Olehnya itu segera menghentikan kejahatan ini, karena ini akan merugikan kita semua,” ucapnya.
(YUDI)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media