Jurnalline.com, Sofifi (Maluku Utara) – Hampir setahun posisi Bupati non Aktif Halmahera Timur (Haltim) Rudi Erawan diisi oleh Wakil Bupati Muh Din sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Namun, posisi itu kini menjadi permanen setelah Gubernur secara resmi melantik Muh Din sebagai Bupati.
Gubernur melantik Bupati Haltim yang berdasarkan surat/keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 313.82-418 tahun 2019 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Haltim.
Disamping SK pengangkatan Muhdin, Mendagri juga mengeluarkan SK nomor 131.82-418-2019 tentang penghentian tidak dengan hormat Rudi Erawan dari jabatannya sebagai Bupati Haltim dikarenakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai petikan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat nomor 46/pid.sus-tpk/2018/pn.Jkt.pst tanggal 26 September 2018.
Amanat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang dibacakan Gubernur Abdul Ghani Kasuba mengatakan, berdasarkan putusan Mendagri nomor 131.82-418-2019 tanggal 11 Maret 2019 pihaknya percaya bahwa Bupati Haltim yang baru dilantik akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan.
Sementara itu Gubernur Abdul Ghani Kabusba mengaku, pelantikan Bupati kali ini berbeda dengan pelantikan sebelumnya, biasanya dilakukan sebagai akhir dari sebuah proses Pilkada namun pelantikan kali ini merupakan pengisian jabatan karena pejabat sebelumnya telah dinyatakan terbukti berjalan dalam kasus korupsi sebagimana putusan dari pengadilan.
Untuk itu kata gubernur AGK, hal ini harus menjadi perhatian bersama selaku penyelenggara negara agar selalu berhati-hari dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab masing-masing.“Saya mengingatkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan selalu mengawasi setiap saat utamanya para pejabat,”akunya.
Gubernur dua periode ini berpesan kepada Bupati yang baru saja dilantik agar selalu menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dan program yang belum sempat dilaksanakan oleh Bupati sebelumnya agar disisa waktu ini dapat dilaksanakan.“Dua tahun sisa masa jabatan yang diberikan untuk membuktikan kepada masyarakat Haltim bahwa saudara adalah sosok pemimpin ideal dan bukan tidak mungkin kedepan masyarakat akan terus mempertahankan saudara pada periode selanjutnya,”tandasnya
(WMY)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media