Jurnalline.com, Kodam Jaya, (Jakarta) – Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Kolonel Inf Kristomei Sianturi kembali menegaskan netralitas Prajurit Kodam Jaya terhadap segala bentuk politik praktis dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pada 17 April mendatang.
Selain itu, Kapendam Jaya juga menegaskan bahwa setiap Prajurit Kodam Jaya harus benar-benar mampu menampilkan sikap, tindakan maupun pernyataan secara tepat, sehingga tidak menimbulkan penafsiran negatif dari masyarakat terutama dari partai politik. “Adanya kepedulian yang tinggi dari Prajurit Kodam Jaya terhadap perkembangan situasi di lingkungannya, tidak menutup kemungkinan muncul tindakan atau pernyataan yang bisa ditafsirkan bertentangan dengan komitmen netralitas TNI,” tegas Kristomei Sianturi, di Jakarta, Selasa (12/3).
Untuk menjamin Pemilu berlangsung dengan baik, dimana rakyat dapat menggunakan hak suaranya dengan pilihan hatinya secara aman, tanpa paksaan serta bebas dari segala bentuk kecurangan, maka Kapendam Jaya mengajak seluruh Prajurit Kodam Jaya untuk mengawal pesta demokrasi nanti. “Mari kita bersama-sama mengawal pesta demokrasi Pemilu ini agar berjalan aman, lancar, tidak ternodai oleh hal-hal yang dapat mencederai rasa keadilan, serta tetap memegang teguh persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai,” ajak Kristomei.
Kristomei juga menjelaskan implementasi netralitas TNI dalam Pemilu. “Pertama, netral tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan. Kedua, mengamankan Pemilu sesuai tugas dan fungsi bantuan Kodam Jaya kepada Polda Metro Jaya. Ketiga, Prajurit Kodam Jaya tidak menggunakan hak pilih. Keempat, khusus bagi keluarga Prajurit (istri/suami/anak) dan PNS Kodam Jaya, hak memilih merupakan hak individu, satuan dilarang memberi arahan dalam menentukan pilihan tersebut,” jelas Kapendam Jaya.
Oleh sebab itu, lanjut Kapendam Jaya, Prajurit Kodam Jaya dilarang memberi bantuan kepada peserta Pemilu atau mempengaruhi keputusan penyelenggara Pemilu. “Setiap Prajurit Kodam Jaya baik selaku perorangan maupun atas nama institusi, dilarang memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta Pemilu, tidak melakukan tindakan atau pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU/KPUD atau Panwaslu/Panwasda,” tutup Kristomei.
(Fram/dre)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media