Jurnalline.com, Sofifi (Maluku Utara) – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) provinsi Maluku Utara telah mempelajari kasus pencabulan anak dibawah umur yang akhir-akhir ini marak terjadi. Khususnya kasus cabul yang baru saja terungkap di Kota Ternate, Maluku Utara, yang melibatkan ayah kandung korban.
Pelaku merupakan seorang sopir angkutan kota (Angkot) berinisial SD (36), sedangkan anaknya sebut saja mawar (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun harus menanggung beban dengan kondisi hamil 5 bulan.
Oleh karena itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Maluku Utara selaku lembaga independen yang bertugas memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia khususnya diprovinsi Maluku Utara mengecam keras tindakan tidak terpuji tersebut, dan mendesak Polres Ternate untuk menjerat pelaku kejahatan seksual dengan hukuman yang setimpal.
Hukuman bagi para pelaku cabul terhadap anak dibawah umur sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pada pasal 76D menyebutkan, Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman, kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
“Sementara itu dalam pasal 76E disebutkan bahwa, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebihongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” kata Ketua Komnas PA Malut Rais Dero, melalui press release yang diterima reporter Jurnalline.com, Rabu (13/2/2019).
Untuk itu, ancaman pidana terhadap kasus pencabulan tertuang dalam pasal 81 yang berbunyi :
(1). Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaiman dimaksud dalam pasal 76D dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
(2). Ketentuan pidana sebagaiman dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3). Dalam hal tindak pidana sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenagan kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada auat (1).
Mengingat bahwa pelaku juga merupakan orang tua kandung korban, maka oleh ketentuan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hukuman yang tepat terhadap pelaku ditambahkan 1/3 (sepertiga) dari pidana pokoknya maka bisa diancam dengan ancaman penjara seumur hidup.
“Pelaku sudah pantas pula dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri melalui suntik kimia, mengingat perbuatannya sangat memalukan dengan tega menghilangkan masa depan anaknya sendiri, perbuatan pelaku juga masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa setara dengan kejahatan korupsi dan narkoba,” terangnya
Untuk memberikan pertolongan serta perlindungan korban, Komnas PA Malut akan melakukan koordinasi dengan semua stakeholder. “Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Ternate, Dinas Kesehatan Kota Ternate dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Ternate untuk melakukan pertolongan sosial dan pemeliharaan kesehatan korban sampai pada proses persalinan, diusahakan tetap dalam pengawasan,”pungkasnya
(YUDI)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media