Jurnalline.com, Jakarta – Polisi menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan pria bernama Eljon Manik yang jasadnya dimasukkan ke kantong plastik dan dibuang ke TPS (Tempat Pembuangan Sementara) Kampung Caman Tanah Garapan, Kota Bekasi, Jawa Barat, hari ini Selasa 12 Maret 2019.
Tersangka Yadih Jaya Karta alias Daeng dihadirkan dalam rekonstruksi ini. Ada dua lokasi tempat rekonstruksi, satu Pertama di kontrakan tersangka, yaitu Yadih Jaya Karta alias Daeng di Gudang Arang, Bekasi, kemudian di Kali Cibening, Bekasi.
“Hari ini kita melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap Eljon Manik,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa 12 Marer 2019.
Sebanyak 23 adegan diperankan oleh tersangka dalam agenda tersebut. Dimana 21 adegan akan diperankan di Gudang Arang dan sisanya di Kali Cibening, Bekasi.
Hal ini sendiri jadi tontonan warga sekitar. Banyak warga yang mencibir pelaku saat melakukan rekonstruksi.
“Mulai dari tempat tersangka membunuh korban, sampai ke tempat tersangka membuang mayat korban. Nantinya kita bisa lihat apakah ada bukti baru kita temukan atas rekonstruksi ini,” ucap dia
Pembunuhan ini diketahui terjadi pada Sabtu 2 Maret 2019 sekira pukul 06.30 WIB. Saat itu, korban mendatangi kontrakan pelaku guna menjemput Wati dan sang anak yang merupakan pasangannya namun belum menikah.
Di sana kemudian timbul cekcok antara korban dan pelaku. Pelaku memukul kepala korban dengan tabung gas 3 kilogram sebanyak enam kali hingga korban tewas.
Usai membunuh korban, pelaku membuang jasadnya ke kali Cibening dekat TPS, Kampung Caman Tanah Garapan dengan kondisi dalam kantong hitam guna menghilangkan jejak. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, lebih Subsider Pasal 351 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
(Yati/red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media