Jurnalline.com, Jakarta – Subdit III sumdaling ditreskrimum polda metro jaya berhasil mengungkap sindikat materai palsu yang beroperasi di beberapa wilayah indonesia. Dalam kasus ini polisi menetapkan 9 orang menjadi tersangka berinisial ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DA, dan RA.
Wakapolda metro jaya ahyu hadiningrat mengatakan, kejadian ini terungkap saat penyidik melakukan 4 bulan penyelidikan. Selanjutnya penyidik mencurigai adanya jual beli materai palsu di salah satu situs belanja online yang dijual di bawah harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Para tersangka ini menjualnya dengan harga 2200 sedangkan harga aslinya 6 ribu,” kata wahyu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/3).
Dari hasil pengembangan penyidik, para tersangka mempunya peran masing- masing, inisial JF perannya untuk memasarkan barang palsu itu di salah satu situs belanja online.
“Jadi inisial SF ini memasarlan dengan harga 550 ribu per paket berisi 5 lembar masing- masing berisi 50 keping,” tutur Wahyu.
Sementara itu, tersangka berinisial ASR dan DK berperan sebagai menyablon sekaligus kurir mengirimkan paket materai palsu itu melalui ekspedisi.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, diamankan tersangka SS di daerah depok dan tersangka ZUL dan RH di daerah jakarta timur.
“SS perannya menyediakan bahan baku pembuatan materai palsu. Sementara ZUL dan RH berperan mencetak dasar materai palsu menggunakan mesin ofset,” ungkapnya.
“Adapun rekan lainnya, berperan sebagai penghubung kepada konsumen,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ternyata dari sembilan tersangka, satu tersangka berinisial ASS adalah seorang residivis.
“ASS ini sudah dua kali tangkap dengan kasus yang sama,” ungkapnya.
Karena itu, lanjut wahyu akan mengungkap peredaran kasus pemalsuan materai ini sampai ke akar- akarnya.
“Kita akan kembangkan nanti ke seluruh Indonesia,” beber wahyu.
Dari penangkapan para pelaku barang bukti yang diamankan 1.500 lembar bajan materai dengan isi 50 keping perlembar, 30 lembar materai palsu yang siap edar isi 50 keping perlembar, 300 lembar dengan isi 50 keping perlembar, dan beberapa barang mesin cetak. total harga barang bukti senilai 10 miliar.
Para pelaku dikenakan UU 13 Tahun 1985 tentang Bea materai dan KUHP pasal 253 dan 255 dan TPPU dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Yati)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media