Jurnalline.com, Jakarta Unit III Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dengan dipimpin oleh Kanit III Iptu Falva SIK, MSi, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pornografi, dengan menyebarluaskan, menyimpan, memiliki, memperjualbelikan Hardisk External berisikan 1.281 film pornografi. Sabtu 16 Maret 2019 di Jalan Sunter Paradise Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Kejadian berawal adanya informasi penjualan film porno mengunakan. Hardisk Eksternal di wilayah Jakarta Utara, yang kemudian dilakukan penyelidikan dan benar adanya penjualan tersebut.
Kemudian pada tanggal 16 Maret 2019, dilakukan penangkapan terhadap Rinto, di Jalan Sunter Paradise Sunter Agung Jakarta Utara.
Dari tersangka Rinto, polisi mengamankan 1 unit Hardisk Eksternal merek Toshiba, warna hitam, Kapasitas 1 TB, 1 unit HP Advan, warna silver hitam, uang tunai Rp 1.000.000, 1 tas selempang, 1 bon pembelian hardisk eksternal.
Tersangka dapat dijerat pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 32 Jo pasal 6 UU No 44 tahun 2008, tentang Pornografi.
(Yati/bidHumas)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media