Polres Serang, Amankan Pelaku Curat Gembos Ban

Spread the love

Jurnalline.com, Serang (Banten) – Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan pelaku Curat dengan modus Gembos Ban serta pecah kaca komplotan Palembang.Jum’at (22/03/2019) sekira jam 15.00 Wib, di Kecamatan Cikande Kab.Serang

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Serang AKBP. Indra Gunawan S.I.K. M.H. kepada awak media, Sabtu (23/3/19) membenarkan atas keberhasilan dan Mengapresiasi Keberhasilan Polsek Cikande Polres Serang dalam menangkap pelaku tindak pidana Curat dengan modus Gembos Ban serta pecah kaca yang saat ini sedang meresahkan masyarakat, khususnya wilayah Kabupaten Serang.

“Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan telah diamankannya Dua orang pelaku dan satu orang masih DPO oleh Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang Polda Banten,” Kata Kapolres Serang

Kemudian Kapolres Serang mengatakan bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari petugas mendapat telpon warga sehingga anggota Polsek Cikande langsung mengerjar dan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap di jalan raya depan perumahan Cikande oleh anggota Polsek bersama sama warga .

“Pelaku berinisial BD (33), AN (37) dan Daftar pencarian orang (DPO) TP (37) berhasil diamankan petugas di jalan raya Cikande depan perumahan, setelah polisi mendapatkan laporan dari warga yang mengaku tasnya yang berisikan uang sebesar Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) di ambil para pelaku. ” Ujarnya.

Sementara barang bukti yang diamankan terhadap Pelaku Uang tunai sebesar Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah), Tas kecil warna hitam, Paku berlubang/paku payung, Rakitan paku payung dan plastik, Pecahan keramik Busi, dan Sepeda motor Yamaha MX Nopol A-6028-KL

“Modus Para pelaku memasang paku berlubang/paku payung di ban mobil belakang sebelah kiri korban saat korban selesai mengambil uang lalu saat mobil korban berjalan para pelaku mengikuti korban namun saat mobil korban banya kempes berhentinya di tempat ramai dan mengganti ban sehingga pelaku menunggu dan saat korban jalan lagi menuju kerumahnya pelaku terus membuntutinya hingga sampai depan rumah korban saat korban turun pelaku langsung mengambil tas berisikan uang milik korban.” Imbuhnya

Terhadap tersangka akan di jerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 363 KIHP tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan hukuman maksimal kurungan penjara selama 9 tahun penjara.

(Yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.