Jurnalline.com, Tangerang – Upaya dalam penegakan peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang larangan Prostitusi dan Pelacuran, belasan pasangan mesum tanpa ikatan pernikahan diamankan Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum (Bid Tribum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Rabu (13/3/2019).
Dari operasi penegakan perda tersebut, sebanyak 18 orang pasangan berhasil diamankan dan digelandang ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan, di data, serta membuat pernyataan agar tidak lagi melakukan hal serupa.
Kepala Bidang (Kabid) Tribum Gufron Falfeli mengatakan bahwa dalam operasi kali ini, pihaknya sempat mengalami kesulitan lantaran saat dirazia sempat ada salah satu pasangan hendak loncat dari lantai dua hotel untuk menghindar.
“Kendati demikian pasangan tersebut berhasil diamankan bersama 17 pasangan lainnya dari 3 titik hotel melati di Kota Tangerang,” Ujarnya.
Operasi ini rutin dilakukan untuk menjalankan Peda Nomor 8 Tahun 2005 di wilayah Kota Tangerang dengan titik operasi, yakni di Hotel Merdeka, Hotel Tangerang dan Wisma Anggrek, yang kemudian nanti pasangan yang terjaring tersebut setelah di data dan kembali melakuka, maka tidak segan-segan melakukan tindakan keras untuk diproses selanjutnya.
“Razia ini akan terus dilakukan, untuk itu kita menghibau kepada pelaku jangan sekali-kali melakukan lagi, karena Kota Tangerang sebagai Kota Akhlakul Karimah mempunyai Perda hukum yang mengikat. Apabila kedapatan lagi orang yang sama, maka kita akan tidak tegas sesuai pelanggaran yang dilakukannya dan memanggil pihak keluarga,” Tegas Gufron.
(Iwan)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media