Ribuan Botol Miras Di Razia Polres Tangsel, Wakil Walikota Angkat Bicara Terkait Perda

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang Selatan – Ratusan dus minuman keras berbagai merek dengan kadar alkohol 4-5 % berhasil disita Polres Tangerang Selatan dari sebuah  gudang distributor berlokasi di Pasar tradisional Cimanggis, Ciputat Tangerang Selatan (Tangsel).

Menurut Kepala Satuan (Kasat) Sabhara Polres Tangerang Selatan AKP Ii Sutasman, razia tersebut di gelar karena kerap kali terjadi perkelahian yang di sebabkan oleh minuman keras. Selasa (5/3/2019)

“Kita melakukan razia minuman keras seperti ini atas perintah pimpinan, bahwa ada perkelahian baik perorangan atau kelompok yang diawali dengan sebelum nya minum-minuman keras, sehingga Bapak Kapolres (AKBP. Ferdy Irawan-Red) memerintahkan untuk melakukan tindakan razia miras,” kata Ii Sutasman

Selain itu Kasat Sabhara Polres Tangsel berhasil mendapatkan/menyita di Pasar Cimanggis Ciputat yang merupakan gudang distributor sebanyak lebih dari 200 dus miras dengan berbagai merek, kadar alkohol  4-5%.

“Menurut pengakuan pemilik toko, Cyg (57) warga di Villa Dago Pamulang, Alam Asri, dirinya menjalankan bisnisnya baru hitungan bulan,” terangnya

Selanjutnya AKP Ii Sutasman juga mengatakan kepada wartawan, bahwa pemilik barang bukti miras kali ini sedang didata dan telah diserahkan ke Reskrim (Sat Reskim Polres Tangerang Selatan).

“Bagi distributor miras atau agen miras, silahkan berjualan di luar Tangsel, karena untuk wilayah Tangsel  Nol persen alkohol (kadarnya).” Tutupnya

Mengetahui hal tersebut, Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie secara tegas menerangkan pada Jurnalline.com, jika Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah mengadakan sosialisasi kepada para pelaku usaha Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang minuman keras serta meminta pihak Satpol PP dan Kepolisian untuk merazia miras tersebut.

“Perda Nomor 4/2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan khususnya pasal 122 menegaskan, bahwa Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol.” Terang Benyamin Davnie yang akrab di sapa Bang Ben saat di konfirmasi melalui WhatsApp. Selasa 05/03

(Tb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.