Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Sidang Dugaan ‘Korupsi’ Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Talaud tahun 2009 terkait dengan Kerjasama Penerbangan Pemerintah Kabupaten Talaud, dengan PT. ASI yang telah masuk dalam pokok perkara Senin, (11/03/2019), masuk dalam tahapan pemeriksaan Saksi – Saksi.
Kepada jurnalline.com pada acara sidang ini, adapun saksi saksi yang diambil keterangan dalam sidang TipikorTalaud ini adalah pada Jak Potoboda, dan Frans Udang.
Dalam agenda saksi tersebut diataranya ada 4 orang yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut Umum masing masing Deny Lalegit, Spener Ipu , Deni Tatuwo, dan Siloam.
“Lanjutnya, dalam persidangan tersebut ada hal yang terungkap bahwa ada nama besar mantan Bupati Talud yang disebut yaitu Elly Lasut yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Talaud.” Kata Timbuleng
Mangacuh berdasarkan pada aturan permendagri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah menjadi aturan permendagri nomor 57 tahun 2007, tentang pedoman Pengelolaan keuangam daerah,
“Atas aturan tersebut, maka terhadap belanja subsidi yang adalah kewenangan penuh Kepala Daerah.” Imbuh Lawyer Jemmy Timbuleng, SH bersama Janesandre Palilingan, SH MH yang adalah sebagai tim kuasa Hukum dari terdakwa Pak Jak Potoboda dan Frans Udang.
Menurutnya, Lawyer Jemmy sebagai penasehat Hukum dari terdakwa akan menunggu konfirmasi Bpk.Elly Lasut untuk dan keterangan resminya seperti yang disampaikan oleh JPU,
“Nantinya, dalam sidang ini akan menghadirkan Mantan Bupati Talud Eli Lasut, untuk dimintai keterangannya terkait perkara ini sebagai saksi,”urai Timbuleng perkara ini EL saat itu sebagai di Sesenmaker, pengambil keputusan penuh terhadap perjanjian tersebut.
Seperti diketahui karena sebelum ada perjanjian kerjasama, telah lebih dulu ada nota kesepahaman (MoU), yang di tanda tangani oleh. Elly lasut sebagai Bupati Talaud saat itu. artinya embrio dari kesepaktan tersebut adalah antara Bupati Talud EL dengan PT.Aero Suport Indonesia M.Rusli sebagai direktur.
“Mudah-mudahan bapak sdra Eli Lasut dapat memberikan keterangan terkait akan hal ini dengan benar,” jelasnya
Menambahkan akan hal ini, Eli Lasut akan menjawab dan membuat terang benderang terkait masalah ini, kalau memang ini sudah sesuai prosedur dan mekanisme, berdasarkan perintah maka klien kami melakukanya berdasarkan perintah pimpinan.
“Terhadap pengunaan alokasi dana tersebut, ungkap Lawyer Timbuleng, suda jelas klien kami tidak tau karna dana tersebut diserahkan kepada M.Rusli selaku direktur PT.ASI berdasarkan perjanjian.” Pungkasnya
(TimAdvokad/EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media