Sistem Program Database Kemahasiswaan UIN SMH Banten Diretas Oknum Tidak Bertanggungjawab

Spread the love

Jurnalline.com, Serang Kota (Banten) – Konferensi pers yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, telah berhasil mengamankan terduga tersangka DR (40) yang melakukan akses ilegal sistem program database kemahasiswaan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, pelaksanaan bertempat di pers room Bidang Humas Polda Banten, Senin, (04/03/2019).

Terduga tersangka melakukan aksinya sejak tanggal 25 – 26 Februari 2019 yang lalu, dan sistem program database tersebut yang dicuri oleh DR (40) dijual ke beberapa perguruan tinggi yang berada di sekitar wilayah Provinsi Banten.

“Terduga tersangka DR (40) memiliki latar belakang sarjana komputer memang sangat pintar, dengan menjual sistem program database kemahasiswaan tersebut. Namun, posisi server masih ada di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten. Terduga tersangka DR (40) adalah karyawan swasta staff UIN SMH Banten, ada dugaan ia melakukan hal tersebut dengan motif dendam dan sakit hati, karena tidak dipercaya lagi memegang server SKP (Sistem Kinerja Pegawai) dan dipindahtugaskan menjadi dosen. Untuk motif lainnya masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” kata AKBP Edy Sumardi P.

Kemudian barang bukti yang saat ini dapat, diamankan yakni, laptop merk macbook, handphone merk Iphone warna silver, 3 hardisk eksteral, kabel data berwarna hitam, dn 1 unit fisik server yang kini berada di Puslabfor Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Rudi Hananto, mengatakan, bahwa dalam pengungkapan kasus peretasan ini dibantu oleh tim Puslabfor Bareskrim Polri dengan melakukan investigasi secara ilmiah SCI (Scientific Crime Investigation) untuk mencari jejak pelaku. Dari kejadian tersebut mengakibatkan sistem menjadi oflline dan tidak bisa berfungsi seperti biasanya.

“Seperti sistem program akademik mahasiswa, KRS, sistem keuangan, dan perjalanan dinas tidak berfungsi. Dan akibat kerugian tersebut tidak bisa memberikan gaji kepada karyawan UIN SMH Banten, sehingga mengakibatkan sistem down,” jelas Kombes Pol Rudi Hananto.

Kemudian, Direktorat Reskrimsus dari Subdit Siber membentuk tim, untuk melakukan pemeriksaan dengan sistem digital forensik. Dan, berhasil ditemukan jejak pelaku yang membuktikan telah mendownload file menggunakan link internet yang bisa mengambil username dan pasworrd.

“Terduga pelaku berusaha menghapus jejak digital, tapi jejek tersebut masih bisa dilacak oleh tim, dan bisa diamankan kurang dari dua hari,” tambah Kombes Pol Rudi Hananto.

Pada kesempatan tersebut, Rektor UIN SMH Banten Faujul Iman, mengatakan, secara mental dan psikis sangat dirugikan, karena pelayanan terganggu di UIN SMH Banten.

“Kami langsung melaporkan kasus ini ke Polda Banten, dan kami juga mengucapkan terima kasih atas penangananya, mudah – mudahan kedepan bisa kembali berjalan dengan baik,” ucap Faujul Iman.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku diancam dengan, pasal 46 ayat 1,2, dan 3 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektonik, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda 2 milyar rupiah.

(Ags/ Bid Humas Polda Banten)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.