Jurnalline.com, Serang (Banten) – Sat Narkoba Polres Serang Polda Banten dalam waktu cepat berhasil mengungkap kasus narkotika jenis tembakau gorila milik tersangka EG, di Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Jum’at (5/4/19).
Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, S.I.K, MH, membenarkan penangkapan tersebut, berdasarkan: LP-A/65 / IV/ 2019 /SPKT Tanggal 05 april 2019 kemarin tim Sat Narkoba Polres Serang berhasil mengamankan pelaku berinisial EG.
Menurut Indra, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka EG, ditemukan barang bukti berupa 11 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis tembakau gorila dengan rincian 3 bungkus plastik bening di temukan di dalam bekas bungkus rokok Surya dan 8 bungkus plastik bening tersebut temukan di dalam bekas bungkus rokok Barry Pop.
“Penangkapan terhadap pelaku EG, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Yang ditenggarai memiliki barang haram narkoba, dan saat tim Resnarkoba polres Serang melakukan penangkapan, seberat 10,20 Gram narkoba jenis tembak Gorila berhasil ditemukan,” jelas Indra, Sabtu (6/4/19).
Indra menambahkan, tersangka EG memiliki barang haram tersebut dari temannya yang berinisial BD dan saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO).
“Jika terbukti, pelaku akan di kenakan Pasal 112 Jo 114 UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika, maka ancaman hukumannya sekitar 15 tahun penjara,” tukasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P, S.I.K, menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi barang haram tersebut, serta meminta kepada tokoh masyarakat untuk berperan aktif bersama polisi, ikut mengawasi lingkungannya dan mencegah beredarnya barang haram tersebut.
“Mari kita bersama-sama perangi narkoba dan menyelamatkan anak bangsa untuk masa depan yang lebih cerah,” imbaunya.
Penulis : Khnza
Editor : Fay
Sumber : Bidhumas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media